Kasus dugaan penipuan bermodus pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik mulai menemui titik terang setelah terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Perkara ini terus berkembang seiring bertambahnya jumlah korban serta temuan dokumen palsu yang menguatkan indikasi praktik penipuan terstruktur.
Berikut sederet fakta terbaru dari kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deretan Fakta Penipuan PNS di Gresik
1. Jumlah korban terus bertambah hingga 14 orang
Kasus ini telah menjerat sedikitnya 14 korban yang melapor sebagai pihak yang dirugikan. Penipuan dilakukan dengan mencatut nama Pemkab Gresik dan menawarkan jalur instan menjadi PNS tanpa prosedur resmi.
2. Diduga melibatkan dua oknum ASN
Sekda Gresik Achmad Washil mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN), dengan status berbeda.
"Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang nonaktif," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
3. ASN nonaktif pernah tersangkut kasus serupa
Oknum ASN yang sudah tidak aktif disebut memiliki rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
"Dulu juga pernah memasukkan THL non-prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," tambahnya.
4. Modus penipuan manfaatkan celah formasi PPPK
Pelaku memanfaatkan peluang formasi PPPK yang tidak terisi untuk meyakinkan korban. Mereka menawarkan kelulusan tanpa tes dengan bayaran besar.
"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp 50 juta sampai ratusan juta," ungkapnya.
5. Ditemukan 6 dokumen SK palsu
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengungkap hasil investigasi internal yang menemukan dokumen palsu.
"Hasil investigasi di internal kami. Ada temuan 6 dokumen palsu, berkaitan dengan SK pengangkatan PPPK," tegas Agung setelah melapor ke Polres Gresik.
Kasus ini juga mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat, yang dinilai sebagai pelanggaran berat. Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
(ihc/dpe)











































