Kasus penipuan modus pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Gresik) mulai menemui titik terang. Terduga pelaku kini telah diketahui dan telah dilaporkan ke polisi.
Kasus yang mencatut nama Pemkab Gresik ini terus memakan korban. Hingga saat ini, tercatat 14 orang telah melapor sebagai korban dugaan penipuan tersebut.
Sekda Gresik Achmad Washil mengaku telah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan dua oknum ASN tersebut. Ia menyebut, satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang nonaktif," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, oknum ASN nonaktif tersebut sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Bahkan, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi berat.
"Dulu juga pernah memasukkan THL non-prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," tambahnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Pelaku kemudian menawarkan kepada korban untuk bisa lolos tanpa melalui tes, dengan imbalan sejumlah uang.
"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp 50 juta sampai ratusan juta," ungkapnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk Direktorat dan BKPSDM. Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala BKPSDM juga menjadi bagian dari penyelidikan.
"Termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar dipecat (ASN yang terlibat)," tandasnya.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Jumat (10/4/2026). Pihaknya melampirkan 6 dokumen Surat Keputusan (SK) palsu dalam pelaporan tersebut.
"Hasil investigasi di internal kami. Ada temuan 6 dokumen palsu, berkaitan dengan SK pengangkatan PPPK," tegas Agung setelah melapor ke Polres Gresik.
Agung didampingi 6 stafnya datang langsung ke SPKT Polres Gresik. Mereka tampak membawa sejumlah berkas ketika dimintai keterangan oleh petugas SPKT.
Pemkab Gresik, kata Agung, serius dalam menyikapi kasus ini. Pihaknya tidak akan berkompromi dengan terduga pelaku lantaran telah mencoreng nama baik pemkab. Pelaku dengan jelas memalsukan tanda tangan pejabat pembuat SK.
"Kami mendukung proses hukum terus bergulir," tambahnya.
Terkait dengan proses penyelidikan, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Yang jelas, pihaknya sudah memberikan petunjuk kepada polisi terkait siapa yang diduga menjadi otak penipuan PNS ini.
"Lebih lengkapnya nanti akan disampaikan oleh pihak yang berwajib," tukasnya.
Sebelumnya, belasan warga diduga menjadi korban penipuan bermodus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik. Salah satu korban bahkan datang ke kantor mulai bekerja dengan membawa surat keputusan (SK) pengangkatan.
Penipuan ini terungkap setelah seorang wanita yang berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat itu, SE mengenakan seragam ASN dan mengaku hendak mulai bekerja. Dengan berbekal menunjukkan SK pengangkatan PNS tahun 2024, ia menemui Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik untuk menanyakan penempatan sesuai SK tersebut.
Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik Imam Basuki mengatakan sempat mengira korban merupakan ASN yang dimutasi. Namun, kejanggalan muncul saat korban menyebut ditempatkan di Bagian Humas.
"Awalnya saya kira ada PNS yang dimutasi ke Prokopim. Tapi yang bersangkutan mengaku ditempatkan di Bagian Humas, padahal sudah tidak ada," ujar Imam, Kamis (9/4/2026).
Imam kemudian menanyakan asal-usul korban serta alasan baru masuk kerja meski SK tertanggal 2024. Korban mengaku berasal dari Kecamatan Menganti dan tinggal di Kedamean.
"Saat diminta menunjukkan dokumen, korban membawa fotocopyan SK yang telah dilegalisir. Namun, saat saya cek, saya agak ragu, terdapat kejanggalan pada tanda tangan pejabat yang tertera. Namanya benar pejabat Pemkab Gresik, tapi tanda tangannya tidak sama," jelasnya.
(auh/abq)











































