Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaporkan kasus penipuan PNS ke Polres Gresik. Selain Pemkab, rencananya para korban juga akan ikut melaporkan penipuan ini ke polisi pada Senin (13/4) mendatang.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan para korban. Ini dilakukan sebagai bagian untuk mencari siapa sosok yang mendalangi pembuatan SK PNS palsu.
"Yang sudah kami mintai keterangan ada 9 orang. Rencananya mereka juga akan ikut melapor ke polisi," ungkap Agung saat mendatangi SPKT Polres Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu sudah mendengar terkait rencana pelaporan para korban. Komang menyampaikan bahwa keterangan para korban sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Informasinya demikian (korban melapor ke polisi), mudah-mudahan Senin (13/4) depan. Keterangan mereka akan mempermudah proses penyelidikan kami terkait dugaan penipuan ini," tegas Komang kepada detikJatim.
Ia menambahkan pihaknya memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Sebab, penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku disinyalir bukan pertama kali.
"Kami langsung lakukan penyelidikan setelah laporan dari Pemkab Gresik masuk. Sesuai instruksi Pak Kapolres secepatnya kami akan ungkap," tambahnya.
Sebenarnya Polres Gresik juga sudah melakukan pendampingan kepada pemkab sejak kasus ini pertama kali mencuat ke publik. Setelah pemkab resmi melapor, Polres langsung meneliti dokumen SK palsu yang dilampirkan.
"Tentunya ada serangkaian pemeriksaan. Salah satunya melakukan uji forensik atas dokumen yang disampaikan pihak pelapor," beber Komang.
Diberitakan sebelumnya, fakta baru terkuak dalam kasus penipuan Surat Keputusan (SK) PNS di Kabupaten Gresik. Otak penipuan ini mengarah pada dugaan keterlibatan dua oknum aparatur sipil negara (ASN). Satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya merupakan ASN nonaktif.
Sekda Gresik Achmad Washil mengaku telah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan dua oknum ASN tersebut. Ia menyebut, satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN.
Oknum ASN nonaktif tersebut sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Bahkan, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi berat.
"Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," ungkap Washil.
(ihc/abq)











































