Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi melaporkan kasus penipuan PNS ke polisi pada Jumat (10/4/2026). Pihaknya melampirkan 6 dokumen Surat Keputusan (SK) palsu dalam pelaporan tersebut.
"Hasil investigasi di internal kami. Ada temuan 6 dokumen palsu, berkaitan dengan SK pengangkatan PPPK," tegas Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo setelah melapor ke Polres Gresik.
Agung didampingi 6 stafnya datang langsung ke SPKT Polres Gresik. Mereka tampak membawa sejumlah berkas ketika dimintai keterangan oleh petugas SPKT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Gresik, kata Agung, serius dalam menyikapi kasus ini. Pihaknya tidak akan berkompromi dengan terduga pelaku lantaran telah mencoreng nama baik pemkab. Pelaku dengan jelas memalsukan tanda tangan pejabat pembuat SK.
"Kami mendukung proses hukum terus bergulir," tambahnya.
Terkait dengan proses penyelidikan, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Yang jelas, pihaknya sudah memberikan petunjuk kepada polisi terkait siapa yang diduga menjadi otak penipuan PNS ini.
"Lebih lengkapnya nanti akan disampaikan oleh pihak yang berwajib," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, fakta baru terkuak dalam kasus penipuan Surat Keputusan (SK) PNS di Kabupaten Gresik. Otak penipuan ini mengarah pada dugaan keterlibatan dua oknum aparatur sipil negara (ASN). Satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya merupakan ASN nonaktif.
Sekda Gresik Achmad Washil mengaku telah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan dua oknum ASN tersebut. Ia menyebut, satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN.
Oknum ASN nonaktif tersebut sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Bahkan, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi berat.
"Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," ungkap Washil.
(auh/dpe)











































