Dor! Jambret iPhone WN Jerman di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Dor! Jambret iPhone WN Jerman di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 31 Mei 2026 17:57 WIB
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya.
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Pelaku penjambretan iPhone 13 Pro milik Warga Negara (WN) Jerman di Surabaya dihadiahi timah panas di kedua kakinya. Hal itu sebab pelaku melakukan perlawanan saat diamankan.

Pelaku diketahui berinisial KRH (26), warga Wonokromo, Surabaya. Ia ditangkap anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (30/5) sore.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, pelaku sempat melawan saat penangkapan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas," ujar Prasetyo, Minggu (31/5/2026).

Diketahui, aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 di Jalan Karet, Surabaya. Korbannya Nina Vanessa Gerken (36), warga negara Jerman yang saat itu tengah berjalan kaki bersama temannya dan seorang pemandu wisata.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, korban sedang menggunakan iPhone 13 Pro untuk video call dengan pacarnya. Tiba-tiba seorang pengendara motor mendekat lalu merampas ponsel korban yang masih dalam keadaan menyala. Pacar korban pun sempat merekam layar ponsel yang saat itu mengarah ke wajah pelaku.

Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan sempat menemui kendala karena KRH tidak memiliki tempat tinggal tetap. Namun, petugas terus melakukan pendalaman.

"Anggota melakukan olah TKP awal, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta analisa beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, anggota memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku yang kemudian dilakukan pendalaman hingga diketahui identitas terduga pelaku," jelasnya.

Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi pelaku bekerja di kawasan Jalan Embong Malang. Petugas lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya KRH ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya.

"Pada saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku," bebernya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi pun melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Prasetyo.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads