Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Pemula

Jihan Navira - detikJatim
Rabu, 18 Mar 2026 07:30 WIB
Layanan zakat fitrah di masjid. (Foto: Muhammad Reevanza)
Surabaya -

Menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya cara menghitung zakat fitrah dengan benar? Apakah harus dalam bentuk beras, atau boleh diganti dengan uang?

Memahami perhitungannya secara tepat akan membantu kita menunaikan ibadah ini sesuai syariat dan tepat sasaran. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui apa itu zakat, cara menghitung zakat fitrah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, termasuk besaran yang harus dibayarkan, dan waktu terbaik untuk menunaikannya.

Apa Itu Zakat?

Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, mengartikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Begitu pula dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baszas) RI dalam laman resminya menyebut, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Oleh karena itu, zakat juga dapat diartikan bahwa di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Dalam Al-Qur'an, zakat disebut pada surat at-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli 'alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî'un 'alîm.

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Maka dari itu, Baznas memaknai tumbuh dalam arti zakat yaitu dengan mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, maka pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci, menunjukkan bahwa zakat adalah menyucikan jiwa dari sifat kejelekan, kebatilan, dan pentuci dari dosa-dosa.

Baznas melalui sumber Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qadarwi, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan zakat yaitu beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Penetapan Besaran Zakat 2026

Sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Angka tersebut ditetapkan berdasarkan kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Nilai zakat fitrah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas.

Meski demikian, Baznas dalam laman resminya juga menyebut bahwa ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 2026, kecuali untuk daerah yang mengalami perbedaan harga beras yang signifikan.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Berikut panduan praktis tentang cara menghitung zakat fitrah sebagaimana panduan yang dikeluarkan Baznas.

1. Menentukan Besaran Zakat Fitrah

Biasanya, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat setempat yang umumnya dalam besaran 2,5 kilogram.

Menurut madzhab hanafi dalam NU Lampung, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran tersebut jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima zakat (mustahik).

Sebaiknya, detikers bisa mengikuti pedoman yang dikeluarkan lembaga agama setempat yang berkompeten untuk menyesuaikan jenis dan jumlah zakat fitrah sesuai dengan wilayah masing-masing.

2. Menghitung Jumlah Jiwa yang Wajib Dizakati

Wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat seperti muslim, baligh, maupun mampu dan dihitung sebagai satu jiwa.

Dalam hal ini, Baznas menyebut termasuk anggota keluarga atau siapapun yang tinggal di dalam satu rumah, seperti pembantu rumah tangga, bahkan tamu yang tinggal selama lebih dari satu tahun.

3. Perhitungan Zakat Fitrah

Untuk menghitung besaran keseluruhan zakat fitrah dalam satu rumah, dapat menggunakan rumus sebagai berikut.

Zakat fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kilogram)

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Lampung, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah dalam Hadis Riwayat Ibnu Majah sebagai berikut.

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunnah (HR Ibnu Majah).

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Baznas menyebut bahwa zakat yang termasuk ke dalam salah satu rukun Islam, tentunya memiliki aturan dari segi ilmu fiqihnya, salah satunya siapa yang berhak untuk menerima zakat. Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60, memberikan ketentuan golongan penerima zakat sebagai berikut.

  • Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin: mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatannya kepada Allah.

NU Online menyebut adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan, yaitu anak cucu keluarga Rasulullah SAW, dan anak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

Membayar Zakat Fitrah Online di Baznas

Menunaikan zakat melalui Baznas disebut tidak hanya memenuhi kewajiban agama, melainkan juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat. Berikut ini panduan tata cara membayar zakat fitrah di Baznas.

1. Menghitung Nisab Zakat

Baznas menyediakan fitur kalkulator zakat yang dirancang untuk mempermudah dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan. Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi Baznas atau melalui tautan Kalkulator Zakat | Baznas RI

2. Bayar Zakat Online Melalui Website Baznas

Setelah menghitung jumlah zakat dengan kalkulator zakat, kunjungi laman baznas.go.id/bayarzakat, atau Bayar Zakat untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan.

Cara Membayar Zakat Fitrah Online di Baznas

  • Buka situs Baznas https://baznas.go.id/bayarzakat.
  • Pada menu "Bayar" pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah".
  • Pilih jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah.
  • Masukkan nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa).
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email.
  • Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk melakukan pembayaran.
  • Laman selanjutnya akan ditampilkan pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
  • Selanjutnya klik tombol "Bayar" untuk tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
  • Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Selain melalui situs resmi Baznas, detikers juga bisa menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi Baznas dengan melihat daftar nomor rekeningnya melalui tautan Rekening Zakat BAZNAS | BAZNAS Republik Indonesia. Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui WhatsApp resmi Baznas (06281188821818).



Simak Video "Video Canda Zulhas ke Bahlil saat Bayar Zakat: ESDM Tasnya Tebal, Menko Tipis"

(ihc/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork