Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang mendapatkan peringatan, karena tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini berdasarkan evaluasi pembelian bahan pangan periode Januari 2026.
Dalam surat nomor 500.1.3.1//23 135.73.407/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Slamet Husnan menyebut ada 7 SPPG yang mendapatkan teguran keras sekaligus peringatan karena tidak membeli sejumlah komoditas sesuai HET.
Surat teguran itu merupakan bentuk pengawasan langsung untuk menjamin stabilitas harga pangan. Terutama dalam mendukung kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
"Ada 7 SPPG yang diketahui melakukan pembelian tak sesuai HET di periode Januari 2026," kata Slamet dikutip dari surat edaran yang diperoleh awak media, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Koordinator Wilayah Kota Malang, sejumlah SPPG di Kecamatan Klojen, Kedungkandang, dan Lowokwaru terdeteksi melakukan transaksi bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Secara spesifik, satuan pelayanan yang mendapatkan teguran resmi tersebut adalah SPPG Kiduldalem, SPPG Bareng, dan SPPG Rampalcelaket di wilayah Klojen.
Selain itu, teguran juga ditujukan kepada SPPG Madyopuro, SPPG Kedungkandang, serta SPPG Sawojajar 3 di wilayah Kedungkandang, dan SPPG Mojolangu 2 yang berada di wilayah Lowokwaru.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang juga meminta seluruh pengelola SPPG tersebut untuk segera melakukan penyesuaian harga dalam waktu singkat agar sejalan dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan harga ini merujuk pada beberapa regulasi utama, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 mengenai HET komoditas jenis beras.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 terkait harga acuan komoditas jagung, telur, dan daging ayam, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang harga minyak goreng.
Penegasan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang telah disosialisasikan sebelumnya pada November 2025 terkait stabilisasi pasokan pangan.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan belum dapat dikonfirmasi langsung terkait adanya surat teguran itu. Beberapa kali dihubungi tak memberikan respons.
(auh/dpe)