Langgar HET, 7 SPPG di Kota Malang Disemprit Dispangtan

Langgar HET, 7 SPPG di Kota Malang Disemprit Dispangtan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 09 Feb 2026 20:35 WIB
Langgar HET, 7 SPPG di Kota Malang Disemprit Dispangtan
Ilustrasi SPPG di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang mendapatkan peringatan, karena tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini berdasarkan evaluasi pembelian bahan pangan periode Januari 2026.

Dalam surat nomor 500.1.3.1//23 135.73.407/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Slamet Husnan menyebut ada 7 SPPG yang mendapatkan teguran keras sekaligus peringatan karena tidak membeli sejumlah komoditas sesuai HET.

Surat teguran itu merupakan bentuk pengawasan langsung untuk menjamin stabilitas harga pangan. Terutama dalam mendukung kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 7 SPPG yang diketahui melakukan pembelian tak sesuai HET di periode Januari 2026," kata Slamet dikutip dari surat edaran yang diperoleh awak media, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Koordinator Wilayah Kota Malang, sejumlah SPPG di Kecamatan Klojen, Kedungkandang, dan Lowokwaru terdeteksi melakukan transaksi bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

ADVERTISEMENT

Secara spesifik, satuan pelayanan yang mendapatkan teguran resmi tersebut adalah SPPG Kiduldalem, SPPG Bareng, dan SPPG Rampalcelaket di wilayah Klojen.

Selain itu, teguran juga ditujukan kepada SPPG Madyopuro, SPPG Kedungkandang, serta SPPG Sawojajar 3 di wilayah Kedungkandang, dan SPPG Mojolangu 2 yang berada di wilayah Lowokwaru.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang juga meminta seluruh pengelola SPPG tersebut untuk segera melakukan penyesuaian harga dalam waktu singkat agar sejalan dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan harga ini merujuk pada beberapa regulasi utama, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 mengenai HET komoditas jenis beras.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 terkait harga acuan komoditas jagung, telur, dan daging ayam, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang harga minyak goreng.

Penegasan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang telah disosialisasikan sebelumnya pada November 2025 terkait stabilisasi pasokan pangan.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan belum dapat dikonfirmasi langsung terkait adanya surat teguran itu. Beberapa kali dihubungi tak memberikan respons.

Salah satu pemilik SPPG Rampal Celaket, Hanan Jalil membenarkan adanya surat teguran dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang itu.

Namun, Hanan menyayangkan dasar atau landasan yang dijadikan pedoman surat teguran terhadap 7 SPPG termasuk yang dimilikinya.

"Iya ada surat teguran dari Dispangtan. Selama ini Dispangtan tidak mengirimkan HET Kota Malang. Sehingga, anak anak (pegawai) mengacu pada HET provinsi yang setiap harinya update," ujar Hanan Jalil saat dikonfirmasi, Senin siang.

Menurut Hanan, surat teguran awalnya ditujukan kepada SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang bertugas juga sebagai kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka itulah disebut Hanan yang selama ini berburu alias berbelanja kebutuhan bahan baku untuk SPPG.

"Jadi yang selama ini belanja kebutuhan itu SPPI sekaligus kepala dapur, mereka yang ditegur oleh Dispangtan. Karena ada teguran, terus saya tanya kok bisa, ada apa?" beber Hanan.

Dari situ kemudian dirinya mengetahui, ada salah satu bahan pokok dibeli yang kemudian menjadi acuan Dispangtan Kota Malang bahwa tidak sesuai HET.

Menurut Hanan, waktu itu kepala dapur membeli beras sebanyak 2 sak di salah satu toko tak jauh dari lokasi SPPG Rampal Celaket pada 7 Januari 2026 lalu dengan harga Rp 14.920 per kilo.

Sementara HET Kota Malang yang dikeluarkan Dispangtan pada hari itu sebesar Rp 14.900 per kilo.

"Itu pun karena belinya tengah malam, belinya 2 sak. Artinya gak beli banyak. Belinya di toko Madura dekat SPPG, karena sudah malam. Jadi kelebihan Rp 20, hanya beras saja. Pembelian tanggal 7, periode Januari," ungkapnya.

Karena kejadian ini, Hanan selaku pemilik SPPG berharap Dispangtan Kota Malang dapat menerbitkan HET secara harian. Sehingga bisa menjadi acuan harga kepala dapur selama belanja bahan pokok.

Selain itu, Dispangtan juga diminta menyesuaikan harga jenis komoditas sesuai standar yang diberlakukan BGN. Karena semuanya menggunakan barang jenis premium, misalnya minyak goreng bukan merek MinyaKita.

"Seharusnya Dispangtan itu mengeluarkan HET harian, di grup dapur. Tapi standarnya BGN kan standar tinggi atau premium. Sedangkan apa yang menjadi patokan Dispangtan tidak barang jenis premium," tegasnya.

Meski menerima surat teguran, Hanan mengaku SPPG Rampal Celaket tetap beroperasi untuk menyiapkan 2700 porsi MBG setiap harinya.

"Tetap beroperasi, tidak ada masalah. Jika ada selisih, kita memang punya kewajiban mengembalikan ke BGN," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads