Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rampal Celaket Hanan Jalil mendorong Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang untuk melakukan sinkronisasi standar harga bahan pokok. Hal ini menyusul adanya surat teguran terkait pembelian bahan baku yang dinilai melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hanan menilai, ada ketidaksesuaian antara standar kualitas yang diminta oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan acuan harga yang digunakan oleh Dispangtan di lapangan.
Menurut Hanan, BGN menetapkan standar kualitas pangan yang tinggi atau premium untuk program gizi. Namun di sisi lain, Dispangtan seringkali menggunakan acuan harga komoditas reguler di pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Standar yang diminta BGN itu tinggi, kualitas premium. Sementara patokan harga Dispangtan seringkali bukan untuk barang jenis premium. Contohnya minyak goreng, standar BGN itu tinggi, tapi yang dijadikan acuan mungkin kelas di bawahnya. Ini yang harus disamakan persepsinya," ujar Hanan kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Hanan mencontohkan temuan selisih harga beras sebesar Rp 20 yang menjadi dasar teguran Dispangtan Kota Malang.
Bahwa pembelian tersebut dilakukan secara darurat pada tengah malam di toko kelontong dekat SPPG karena kebutuhan mendesak pada 7 Januari 2026 lalu.
Apabila mengacu pada HET Provinsi Jatim harga tersebut masih masuk akal untuk kualitas yang diminta.
"Dispangtan keluarkan HET beras di hari itu Rp 14.900, kami belinya di toko dekat SPPG dan malam karena mendadak di harga Rp 14.920 per kilo. Jadi ada selisih Rp 20," bebernya.
Hanan menyayangkan mekanisme koordinasi yang dirasa kurang preventif. Selama ini, pihak SPPG justru lebih banyak memantau perkembangan harga melalui update HET Provinsi Jawa Timur, karena minimnya informasi harian dari pihak kota.
"Harapannya, Dispangtan merilis HET Kota Malang setiap hari di grup koordinasi dapur. Jangan sampai jarang berbagi data harga, tapi tiba-tiba langsung menegur. Harus ada data yang up-to-date sebagai patokan kami belanja," tegasnya.
Tak hanya soal data harga, Hanan juga menantang Dispangtan untuk memberikan solusi nyata dalam rantai pasok. Mengingat SPPG wajib melaporkan belanja harian secara transparan, ia meminta dinas terkait turut menyediakan atau merekomendasikan supplier.
"Kami minta Dispangtan juga menyediakan supplier yang sanggup menyediakan bahan pokok kualitas premium sesuai standar BGN, tapi harganya tetap masuk dalam pagu HET yang mereka tentukan. Jadi ada sinkronisasi antara kualitas yang diminta negara dengan harga yang ditetapkan daerah," tambah Hanan.
Meski terdapat dinamika administratif soal harga, Hanan memastikan operasional dapur SPPG Rampal Celaket tetap berjalan normal tanpa kendala.
Hal ini dikarenakan tidak ada pelanggaran pada komposisi menu, sehingga distribusi gizi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Kami tetap beroperasi setiap hari, untuk menyediakan 2700 porsi MBG," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan belum dapat dikonfirmasi terkait harapan SPPG tersebut, berulangkali dihubungi Slamet tak memberikan respons.
Seperti diberitakan, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang mendapatkan peringatan, karena tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini berdasarkan evaluasi pembelian bahan pangan periode Januari 2026.
Ketujuh SPPG itu adalah satuan pelayanan yang mendapatkan teguran resmi tersebut adalah SPPG Kiduldalem, SPPG Bareng, dan SPPG Rampalcelaket di wilayah Klojen.
Selain itu, teguran juga ditujukan kepada SPPG Madyopuro, SPPG Kedungkandang, serta SPPG Sawojajar 3 di wilayah Kedungkandang, dan SPPG Mojolangu 2 yang berada di wilayah Lowokwaru.
(auh/abq)











































