Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang menegur 7 SPPG karena diketahui membeli bahan pokok di atas harga eceran tertinggi. Dispangtan menyebut HET Badan Pangan Nasional menjadi rujukan bagi SPPG.
Kabid Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang, Elfiatur Roikhah mengatakan, Badan Pangan Nasional telah menentukan HET dan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sesuai edaran Badan Pangan Nasional pada Agustus 2025 lalu, harga eceran tertinggi dan HAP beras premium di wilayah Pulau Jawa sebesar Rp 14.900 per kilonya, satuan harga tersebut belum diubah hingga pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk HET ataupun harga acuan pembelian atau penjualan ditentukan oleh Badan Pangan Nasional per Agustus kemarin, beras premium di zona 1 Pulau Jawa dan Sumatera Rp 14.900 per kilo, medium Rp 13.500 dan itu harus diikuti SPPG," ujar Elfiatur saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Selasa (10/2/2026).
Selain beras, lanjut Elfiatur, ada juga HAP untuk komoditas cabai rawit, bawang merah, bawang putih, daging ayam, telur ayam, dan daging sapi.
"Sedangkan Minyakita diatur melalui SK Menteri Perdagangan," katanya.
Menurut Elfiatur, HET maupun HAP yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional mengacu pada wilayah atau zonasi masing-masing yang sudah ditentukan. Dimana Indonesia dibagi menjadi tiga zona, Pulau Jawa dan Sumatera masuk zona 1.
"Jika beras premium ditentukan Rp 14.900, makan program MBG harus mengikuti itu. Karena ini untuk menjaga stabilitas harga di pasaran juga," tuturnya.
Teguran akan dilakukan bagi SPPG yang ditemukan membeli komoditas di atas HET atau HAP yang telah ditentukan oleh Badan Pangan Nasional.
Seperti yang dilakukan Dispangtan kepada 7 SPPG di Kota Malang, yang diketahui membeli beras, minyak dan komoditas lain di atas HET atau HAP.
"Ada 61 SPPG di Kota Malang, yang kami temukan 7 SPPG diketahui melanggar HET, dan kami berikan teguran," tegasnya.
Sementara terkait keluhan SPPG yang selama ini menggunakan data HET dari Provinsi Jawa Timur melalui Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siska Perbapo), Elfiatur menjelaskan bahwa data tersebut berfungsi sebagai pemantauan harga riil di pasar, bukan sebagai batas atas harga.
"Siska Perbapo atau panel harga pangan itu untuk melihat harga pasar di lapangan. Tapi HET adalah batas atasnya. Kalau harga pasar melampaui HET, itu berarti ada penyimpangan atau pelanggaran di lapangan," jawabnya.
Elfiatur menambahkan, seluruh bahan pangan yang dibeli SPPG harus mengacu pada HET dan HAP. Namun, jika mendapatkan harga lebih murah dengan kualitas yang tetap terjaga, hal tersebut justru dinilai positif.
"Kalau lebih murah tentu lebih bagus. Artinya mereka punya upaya mencari distributor yang harganya lebih rendah. Tapi jangan sampai di atas HET, karena nanti akan berpengaruh pada pemenuhan nilai gizi," ujarnya.
Elfiatur menambahkan, anggaran MBG telah dipatok sebesar Rp 15 ribu per porsi yang mencakup biaya operasional dan pajak.
Jika harga bahan baku terlalu tinggi, pemenuhan standar gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) akan sulit tercapai.
Dalam pelaksanaannya, Dispangtan Kota Malang rutin melakukan evaluasi mingguan bersama Satgas Percepatan MBG. Rapat evaluasi juga digelar rutin setiap Sabtu
"Setiap SPPG memaparkan progres dan kendala selama satu minggu. Kalau ada komoditas yang naik harga, langsung kita bahas. Kami beri solusi, misalnya diarahkan ke distributor tertentu atau kami hubungkan dengan gapoktan binaan agar bisa dapat harga langsung dari petani," imbuhnya.
Dispangtan mengaku, hingga saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif, jika ditemukan SPPG membeli bahan diatas HET. Sanksi berat belum diterapkan karena Program MBG masih tergolong baru.
"Kami masih dalam tahap pengawalan dan penyempurnaan sistem. Yang terpenting komunikasinya berjalan. Kalau ada kesulitan, silakan lapor, nanti kita carikan solusi bersama," katanya.
Sementara pemilik SPPG Rampal Celaket Hanan Jalil mengaku pihaknya selama ini menggunakan acuan harga dari Provinsi Jawa Timur melalui Siska Perbapo karena dinilai rutin diperbarui.
Hanan menyebut adanya perbedaan antara HET provinsi dan HET kota yang memicu kebingungan di lapangan.
"SPPG ini nunggu HET keluar baru belanja, karena itu jadi acuan. Selama ini kami pakai HET Provinsi karena Kota tidak pernah update. Tiba-tiba Kota update HET dan langsung keluar surat teguran," tutur Hanan terpisah.
Hanan mengungkapkan, persoalan utama yang menjadi teguran Dispangtan Kota Malang adalah harga beras dengan selisih yang relatif kecil, sekitar Rp 20.
Selain itu, pihaknya menilai beberapa komoditas sayuran di pasaran juga tidak sesuai dengan HET, seperti wortel yang selisihnya mencapai ribuan rupiah.
Hanan turut menyoroti, tidak adanya update informasi HET secara rutin dilakukan Pemkot Malang. Padahal, pembaruan data harga bahan pokok bisa menjadi acuan belanja bagi kepala dapur setiap harinya.
"Yang kita butuhkan update harga bahan pokok yang harusnya dirilis setiap hari oleh Dispangtan, sebagai acuan kita belanja untuk dapur MBG. Karena selama ini tidak ada," tegasnya.
Selain soal harga, Hanan menilai terdapat perbedaan antara standar bahan pangan dalam HET dengan standar gizi yang ditetapkan BGN.
"Contohnya ayam. Standar BGN itu ayam fillet, sementara HET yang dijadikan acuan adalah ayam ras biasa. Ini yang menurut kami perlu disinkronkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang mendapatkan peringatan, karena tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini berdasarkan evaluasi pembelian bahan pangan periode Januari 2026.
Dalam surat nomor 500.1.3.1//23 135.73.407/2026 ditanda tangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Slamet Husnan menyebut ada 7 SPPG yang mendapatkan teguran keras sekaligus peringatan karena tidak membeli sejumlah komoditas sesuai HET.
Surat teguran itu merupakan bentuk pengawasan langsung untuk menjamin stabilitas harga pangan. Terutama dalam mendukung kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
(auh/abq)











































