Jadi Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita: Pemerintahan Harus Tetap Jalan

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 10 Nov 2025 09:10 WIB
Wabup Lisdyarita kini ditunjuk menjabat Plt Bupati Ponorogo setelah Sugiri jadi tersangka korupsi (Foto: Dok. Istimewa)
Ponorogo -

Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo usai Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka KPK. Ia menegaskan, meski Ponorogo sedang dilanda keprihatinan, roda pemerintahan tidak boleh berhenti.

"Kita sedang prihatin, tetapi roda pemerintahan ini harus dijalankan. Pekerjaan sudah menunggu. Saat ini pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa, tidak terganggu," ujar Lisdyarita saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Lisdyarita mengatakan, dirinya siap menjalankan amanah sebagai Plt Bupati agar pelayanan publik di Ponorogo tetap stabil. Ia juga mengimbau seluruh aparatur di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap bekerja sesuai aturan.

"Kita hormati proses hukum yang ada di KPK. Saya minta semua OPD harus tetap bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno membenarkan penunjukan Lisdyarita sebagai Plt Bupati tersebut. Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan radiogram kepada DPRD dan kepada Lisdyarita.

"Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Wabup, sudah ada radiogram yang dikirimkan kepada DPRD dan juga kepada yang bersangkutan, Bu Wabup Lisdyarita," ungkap Dwi Agus.

Menurutnya, penunjukan Lisdyarita dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah setelah KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi.

"Itu baru saja turun per Minggu ini. Nanti sudah ada Plt, kita komunikasikan dengan Bu Wabup. Atas nama bupati kan sudah ada," jelasnya.

Dwi menambahkan, untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo yang juga terseret kasus tersebut, mekanisme pengisian jabatan sementara akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi.

"Tinggal nanti Pak Sekda diusulkan ke provinsi untuk Pjs. Kalau sesuai ketentuan, tiga bulan bisa diperpanjang dua kali, berarti enam bulan. Semua atas persetujuan gubernur," terang Dwi.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan pejabat sementara Sekda sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pejabat sekda itu diangkat oleh gubernur dengan persetujuan Mendagri. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019," ujarnya.

Dwi menegaskan DPRD tidak akan ikut campur dalam proses pengisian jabatan tersebut.

"Kita kurang tahu kandidatnya siapa, karena itu domain eksekutif. Yang jelas, pemerintahan harus terus berjalan supaya tidak terlalu lama kosong," tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma, dan SC, pihak swasta rekanan proyek RSUD.



Simak Video "Video: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di Gedung KPK Usai Kena OTT"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork