Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr Harjono, serta gratifikasi.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, terdapat tiga klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Asep.
Keempat tersangka itu adalah Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo yang menjabat sejak 2012, Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dan Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Menurut Asep, keempat tersangka diduga berperan dalam praktik suap dan jual beli jabatan yang melibatkan pejabat struktural Pemkab hingga proyek bernilai miliaran rupiah di RSUD dr Harjono.
Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Yunus dan Sucipto disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor karena diduga memberi suap kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan posisi atau proyek tertentu.
Selain pengurusan jabatan, KPK juga menelusuri adanya gratifikasi lain yang diterima Sugiri selama menjabat sebagai bupati.
Asep menegaskan, KPK akan mendalami lebih jauh aliran dana dan hubungan antara para tersangka, termasuk keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Kasus ini tidak hanya menyangkut suap jabatan, tapi juga dugaan gratifikasi terkait proyek rumah sakit," ujar Asep menegaskan.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo digelar KPK pada Jumat (7/11/2025). Dari hasil OTT tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan dan pengaturan tender di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Para tersangka kini ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.
(ihc/abq)












































