Kecelakaan maut yang menewaskan dua mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung ternyata melibatkan sosok sopir bus yang pernah viral karena aksi ugal-ugalan di jalan.
Sopir bus Harapan Jaya bernama Rizki Angga Saputra (30) itu sebelumnya sempat menjadi sorotan karena terekam menyalip kendaraan dari jalur berlawanan dan menerobos lampu merah di kawasan Ngujang.
Dalam video yang beredar di media sosial, Rizki terlihat mengemudikan bus Harapan Jaya secara berbahaya. Ia melaju di jalur berlawanan, menyalip sejumlah kendaraan, hingga melanggar lampu merah. Dari catatan Satlantas Polres Tulungagung diketahui aksi Rizki terjadi RAS pada 15 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah aksinya viral, Rizki sempat ditilang polisi dan membuat video permintaan maaf.
"Saya Rizki Angga Saputra sopir bus Harapan Jaya yang sempat viral ngeblong melanggar lampu merah di Ngujang, dan saya sudah ditindak pak polisi dan saya diskors oleh perusahaan selama dua minggu," kata Rizki dalam video pengakuannya yang beredar.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat semua dan pak polisi juga, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tambahnya.
Namun janji itu tak ditepati. Rizki kembali mengemudi ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, yang menewaskan dua mahasiswa.
"Aksi tersangka kembali diulangi dengan mengendarai bus secara ugal-ugalan," jelas Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman, Jumat (1/11/2025).
Viral bus Harapan Jaya yang dikemudikan Rizki ngeblong di Tulungagung Foto: Tangkapan layar |
Polisi pun menetapkan Rizki Angga Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua korban, yakni Zahrotun Mas'udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22), mahasiswa UIN Satu Tulungagung.
"Penyidik telah menetapkan RAS sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa," kata Kompol Arie.
Rizki dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan negatif narkoba dan alkohol. Namun perilaku tersangka sangat berisiko dan membahayakan orang lain," imbuhnya.
Menurut Arie, dari hasil penyidikan diketahui tersangka sengaja memacu bus dengan kecepatan tinggi karena mengejar waktu trayek.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali mengemudi dengan cara ugal-ugalan karena alasan mengejar waktu trayek dan takut disusul oleh bus lain. Kalau takut disusul ya sama saja rebutan penumpang," ujarnya.
Polisi kini juga mendalami tanggung jawab perusahaan otobus hingga pihak terminal dan Dinas Perhubungan.
"Kami ingin memastikan ketentuan waktu keberangkatan, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk mendalami perizinan trayek," jelas Arie.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Ipda Gerry Permana menjelaskan, kecelakaan bermula ketika bus Harapan Jaya jurusan Trenggalek-Surabaya melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tulungagung menuju Kediri.
"Jarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian bus sudah melakukan upaya pengereman karena ada pengendara di depannya yang mau belok ke SPBU. Tapi justru mesin mati dan ban belakang terkunci, sehingga bus ngepot dan bagian belakang menabrak pengendara Vario dan Supra," jelasnya.
Bus baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga hingga posisinya berbalik arah.
Akibat peristiwa itu, Zahrotun Mas'udah dan Faizatul Maghfiroh meninggal dunia di lokasi. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa UIN Satu Tulungagung, salah satunya bahkan tinggal menunggu hari wisuda.
(irb/hil)













































