Pupus Harapan Mahasiswa UIN Tulungagung Wisuda Bulan Ini Usai Laka Maut

Round Up

Pupus Harapan Mahasiswa UIN Tulungagung Wisuda Bulan Ini Usai Laka Maut

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 02 Nov 2025 10:25 WIB
Pupus Harapan Mahasiswa UIN Tulungagung Wisuda Bulan Ini Usai Laka Maut
Dua mahasiswa UIN Tulungagung tewas tertabrak bus/Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Surabaya -

Mimpi mengenakan toga dan menerima ijazah di panggung wisuda pupus sudah. Zahrotun Mas'udah, calon wisudawan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung, tewas dalam kecelakaan maut satu bulan sebelum hari yang seharusnya jadi momen paling membanggakan dalam hidupnya.

Zahrotun tewas bersama temannya tewas dalam kecelakaan bus di Jalan Pahlawan, Tulungagung.

Humas UIN Satu Tulungagung, Ulil Abshor menyebut, kedua korban merupakan mahasiswa kampusnya. Mereka adalah Zahrotun Mas'udah (22), mahasiswa jurusan Tadris Bahasa Indonesia yang merupakan calon wisudawan angkatan ke-50 yang digelar bulan ini dan Faizatul Maghfiroh (22), mahasiswa jurusan Akuntansi Syariah yang sudah diwisuda pada September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul itu mahasiswa kami dari Jombang. Untuk Faizatul sudah wisuda September kemarin, sedangkan Zahrotun rencananya wisuda November ini," kata Ulil Abshor, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

Pihak kampus berduka mendalam atas peristiwa tragis ini. Civitas academica UIN Satu akan tetap mengundang orang tua korban pada acara wisuda sebagai bentuk penghormatan terakhir.

"Rektor dan seluruh keluarga besar UIN Satu menyampaikan bela sungkawa, semoga keduanya husnul khatimah. Orang tua akan tetap kami undang untuk mewakili almarhum," jelas Ulil.

Kronologi Kecelakaan Maut

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.27 WIB di Jalan Pahlawan, tepatnya depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Peristiwa ini melibatkan dua bus dan dua sepeda motor.

Berdasarkan keterangan polisi, bus Harapan Jaya jurusan Trenggalek-Surabaya melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tulungagung menuju Kediri. Saat di lokasi kejadian, bus kehilangan kendali dan menabrak dua sepeda motor yang melintas di depannya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, menjelaskan bus sempat melakukan pengereman, namun justru tergelincir dan menabrak kendaraan lain.

"Jarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian bus sudah melakukan upaya pengereman karena ada pengendara di depannya yang mau belok ke SPBU. Tapi justru mesin mati dan ban belakang terkunci, sehingga bus ngepot dan bagian belakang menabrak pengendara Vario dan Supra," jelas Gerry.

Bus akhirnya berhenti setelah menabrak pagar rumah warga, hingga posisinya berbalik arah. Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, Zahrotun Mas'udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia di lokasi. Sementara satu pengendara lain mengalami luka-luka

Sopir Bus Jadi Tersangka

Polisi kini telah menetapkan Risky Angga S (RAS) (30), warga Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka. Sopir bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Penyidik telah menetapkan RAS sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman, Jumat (1/11/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka negatif narkoba dan alkohol, namun tetap dinilai lalai karena mengemudi ugal-ugalan.

"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan negatif narkoba dan alkohol. Namun perilaku tersangka sangat berisiko dan membahayakan orang lain," jelas Arie.

Mengejar Waktu Trayek

Dari penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka mengemudi dengan kecepatan tinggi demi mengejar waktu trayek Trenggalek-Surabaya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali mengemudi dengan cara ugal-ugalan karena alasan mengejar waktu trayek dan takut disusul oleh bus lain. Kalau takut disusul ya sama saja rebutan penumpang," ujar Arie.

Polisi juga akan mendalami keterangan perusahaan otobus (PO), pengelola terminal, dan Dinas Perhubungan terkait pengawasan trayek bus.

"Kami ingin memastikan ketentuan waktu keberangkatan, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk mendalami perizinan trayek," tambah Arie.

Tersangka RAS diketahui pernah ditilang pada 15 September 2025 karena menerobos lampu merah di kawasan Ngujang.

"Aksi tersangka kembali diulangi dengan mengendarai bus secara ugal-ugalan," kata Arie.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Detik-detik Pemotor Tewas Usai Terjatuh dan Terlindas Bus Minitrans di Jaksel"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads