Round-Up

Akhir Drama Tenda Hajatan yang Makan Jalanan di Kota Surabaya

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 22 Okt 2025 08:01 WIB
Ilustrasi. Tenda hajatan yang tutup jalan. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tengah menyiapkan aturan baru yang lebih ketat soal penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan. Terutama penggunaan tenda besar hingga menutup badan jalan.

Aturan baru ini akan dibuat setelah banyaknya keluhan warga terkait seringnya jalan perkampungan maupun jalan lingkungan ditutup total saat ada acara seperti pernikahan.

"Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," kata Eri Cahyadi kepada detikJatim.

Eri menegaskan, setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pemkot akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya supaya pemberian izin oleh Polsek setempat lebih terkontrol dan memuat batasan yang jelas.

Salah satu batasan yang disiapkan adalah larangan mendirikan tenda yang menutup total atau mengambil hingga tiga perempat dari badan jalan.

Jalur-jalur utama yang menjadi akses vital, seperti untuk ambulans atau mobil pemadam kebakaran juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan semacam itu.

Selain soal pengetatan perizinan, Eri mengaku sedang menyiapkan solusi alternatif agar warga tetap bisa menggelar hajatan tanpa mengganggu pengguna jalan.

Dia sebutkan bahwa pemerintah kota tengah membangun sejumlah gedung serbaguna di setiap wilayah, yang nantinya dapat dipakai warga secara bergantian.

"Kami ingin warga tetap bisa merayakan hajatan dengan nyaman, tapi tidak menimbulkan keresahan bagi orang lain," ujarnya.

Kebijakan ini ternyata mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak warga yang merasa aturan semacam ini sudah lama dibutuhkan.

"Bisa ditertibkan seharusnya tenda-tenda pernikahan itu karena biasanya jadi nutupin jalan," kata Yudhi (30), salah satu warga Manyar Sabrangan yang kerap terjebak tenda hajatan.

Warga lain, Novia (24) dari Dukuh Kupang, juga berbagi pengalaman serupa. "Mana nggak ada woro-woro dulu. Tiba-tiba mau berangkat kerja, lah kok ada tenda nikahan, kadang full nutup jalan… Kan bingung cari jalan tikusnya," katanya.

Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sanksi atau denda bagi pelanggar aturan ini. Pemerintah kota masih dalam tahap penyusunan teknis pelaksanaan dan koordinasi antarinstansi.

Namun, Eri menegaskan bahwa aturan itu akan diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Kalau jalan sudah dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa izin, berarti ada hak publik yang dilanggar. Itu yang tidak boleh terjadi lagi di Surabaya," kata Eri.



Simak Video "Video Pagar Warga yang Blokir Jalan Perumahan di Semarang Dibongkar"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork