Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus 2 kurir 1 kg sabu senilai Rp 1,3 miliar. Kedua pelaku rupanya dikendalikan seorang narapidana (napi).
Dua kurir sabu tersebut yaitu M Hasan (31), warga Desa Wotanmas Jedong, Ngoro, Mojokerto yang tinggal di Dusun Candisari, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari,dan AHZ (26), warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
"Pelaku dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim sabu 1 kg. Sebelumnya sudah mengirimkan sabu beberapa kali dan menerima imbalan, baik berupa uang maupun narkoba gratis," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat jumpa pers, Kamis (30/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pihaknya yang memperoleh informasi soal pengiriman sabu dari Surabaya. Ia bersama timnya kemudian bersiaga di titik pengiriman di jalan Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis (23/10).
Sekitar pukul 22.30 WIB, Hasan dan AHZ pun datang mengendarai sepeda motor Honda PCX merah nopol S 5133 NJK. Saat kedua kurir ini mengambil sebuah bungkusan, pihaknya bergegas menyergap mereka.
Ternyata teh China yang dibungkus kantong plastik hitam itu berisi 1 kg sabu. Nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Sebab menurut Arif, harga sabu saat ini Rp 1,3 juta per gram.
"Sabu 1 kilogram sabu itu diranjau di balik pagar sebuah lahan kosong," jelasnya.
Hasan dan AHZ, lanjut Arif, dikendalikan seorang napi yang mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan. Namun, pihaknya belum bisa mengungkap identitas napi tersebut sebab kasus ini dalam pengembangan.
"Pelaku ini disuruh ambil oleh pemesan. Pemesan sedang menjalani hukuman di lapas. Kami proses juga napinya," ungkapnya.
Dalam dua bulan terakhir, kata Arif, Hasan dan AHZ sudah 3 kali menjadi kurir sabu atas perintah napi yang sama. Dua pengambilan sebelumnya masing-masing 2 ons dan 3 ons sabu. Narkotika Golongan I itu akan diedarkan di Mojokerto Raya.
"Pengakuannya sudah 3 kali dalam 2 bulan. Yang 1 Kg (sabu) akan diedarkan di sini (Mojokerto Raya)," tandasnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 3 ponsel pintar dan sepeda motor PCX milik Hasan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(auh/abq)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 