Reaksi AHY Soal Rencana Pemerintah Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 17 Okt 2025 07:03 WIB
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menghadiri sosialisasi KUR di Surabaya. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Pemerintah berencana membantu pembangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo yang ambruk beberapa waktu lalu. Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara.

AHY mengaku masih akan membahas rencana itu dengan lintas kementerian. Pihaknya juga akan berkoordinasi secara langsung dengan pemerintah daerah setempat.

"Nanti kami bahas, kami bahas ya dengan pemerintah. Iya, provinsi," kata AHY di Hotel Shangri-La Surabaya usai menghadiri Sosialisasi KUR, Kamis (16/10/2025) malam.

Sementara, merespons hal tersebut Mendagri Tito Karnavian mengungkap bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait infrastruktur pesantren.

"Jadi kemarin juga kita rapat dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Agama, Menteri PU mengenai masalah pesantren, infrastruktur pesantren. Tahu bahwa pendidikan pesantren inilah salah satu yang tertua di Indonesia dan salah satu tokoh soko guru, tulang punggung pendidikan Indonesia. Jadi, harus didukung," jelasnya.

"Tapi konteks infrastrukturnya apapun juga keselamatan nomor satu. Iya. Nyawa manusia nomor satu. Termasuk santri dan lain-lain ya. Oleh karena itu pembangunan infrastrukturnya harus tetap mengikuti kaidah-kaidah desain arsitektur yang ada. Tidak hanya langsung asal bangun begitu saja," tambahnya.

Tito menyebut kejadian di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk membenahi pembangunan infrastruktur.

"Case yang kemarin yang di Sidoarjo ya, saya kira menjadi pembelajaran bagi kita. Saya sampaikan waktu itu kemarin menjadi wake up call bagi kita untuk membenahi pembangunan mekanisme pembangunan infrastruktur di lingkungan pondok pesantren," jelasnya.

"Seyogyanya juga setiap pembangunan infrastruktur termasuk di pesantren itu juga mengikuti tata aturan yang ada. Ada aturan mengenai undang-undang bangunan namanya," tambahnya.

Menurut Tito pembangunan gedung harus tetap mendapat persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Yang kedua ada undang-undang mengenai cipta kerja. Ada dua PP-nya tentang apa pembangunan infrastruktur. Di antaranya adalah ya tetap semua infrastruktur harus mendapatkan PBG, bangunan gedung dari pemerintah daerah. Baik itu membangun baru, merenovasi, menambah atau mengurangi. Kalau case yang ini kan menambah harusnya tetap mendapatkan persetujuan. Nah, di antara untuk mendapatkan persetujuan itu di antara di antaranya dokumennya harus ada dokumen konstruksi namanya," bebernya.

"Dokumen konstruksi itu untuk diuji kelayakannya oleh orang ahlinya. Insinyur, biasanya insinyur bangunan gitu ya. Teknik sipil. Iya. Nah, itu harus diuji. Di layak, setelah layak baru nanti dibangun. Diterbitkan persetujuan bangunan gedung PBG baru dibangun," tandasnya.



Simak Video " Video Cek Fakta: Viral Momen Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Rekaman Asli? "

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork