TPA Mrican Ponorogo Ditutup November, Warga Tak Bisa Lagi Buang Sampah

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 07 Okt 2025 10:15 WIB
TPA Mrican Jenangan Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Warga Ponorogo kini tak lagi bisa membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Jenangan. Mulai 7 November 2025, operasional TPA yang telah berusia lebih dari dua dekade itu resmi dihentikan.

Penutupan dilakukan usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo karena masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto membenarkan penghentian operasional tersebut. Ia menyebut, Ponorogo menjadi satu dari 344 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima sanksi dari KLHK.

"Kita dapat sanksi dari KLHK karena pengelolaan sampah kita masih open dumping. Jadi per tanggal 7 (November) TPA sudah tidak boleh lagi operasional," ujar Jamus saat ditemui di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, langkah penutupan ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Ponorogo. DLH kini tengah menyiapkan skema baru agar persoalan sampah bisa ditangani mulai dari tingkat rumah tangga hingga Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Jadi ya harus selesai di tingkat TPS melalui pengolahan dan pemilahan. Ini yang sedang kami dorong," tambahnya.

DLH juga melakukan upaya negosiasi dengan KLHK agar sanksi bisa ditangguhkan sementara. Pemerintah daerah, lanjut Jamus, meminta waktu untuk menekan volume sampah harian dari sekitar 70 ton menjadi 20-30 ton melalui sistem pemilahan dan pengolahan di hulu.

"Kami mulai aksi di rumah tangga dan TPS. Kalau hasilnya signifikan, harapannya larangan bisa ditinjau ulang," jelasnya.

Sebagai contoh penerapan sistem baru, Jamus menuturkan bahwa lingkungan perkantoran Pemkab Ponorogo kini sudah mulai menerapkan teknologi biopori untuk pengelolaan sampah organik. Sementara itu, pemindahan lokasi TPA baru diperkirakan bisa dilakukan awal tahun mendatang.

"Di kantor Pemkab sudah mulai pakai biopori. Sampah organik bisa terurai dan jadi pupuk kompos, sementara anorganik dipilah," pungkasnya.



Simak Video "Video: Menteri LH Beri 3 Bulan ke Hotel di Bali Selesaikan Masalah Limbah"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork