Ketua RT RW Inisiator Pengusiran Yai Mim Ikut Dilaporkan ke Polisi

Ketua RT RW Inisiator Pengusiran Yai Mim Ikut Dilaporkan ke Polisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 07 Okt 2025 21:30 WIB
Kuasa hukum Yai Mim saat beri keterangan kepada media
Kuasa hukum Yai Mim saat beri keterangan kepada media (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, melaporkan Sahara atas dugaan persekusi dan penistaan agama. Setidaknya ada 7 terlapor dalam dua perkara tersebut.

Kuasa hukum Yai Mim dalam persoalan persekusi dan penistaan agama, Fahrudin Umasugi menyatakan, ada dua laporan tambahan yang dilakukan hari ini ke Polresta Malang Kota.

"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama sudah kami sebutkan kita masukkan ke dalam laporan. Ada lima orang yang kami laporkan," kata Umasugi kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak menyebut secara gamblang identitas terlapor, Umasugi memberikan sinyal bahwa deretan terlapor dalam kasus persekusi dan penistaan agama. Beberapa di antaranya telah menjadi terlapor pada kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Lima orang dan sajadah yang dibakar dua orang. Sahara dan suaminya termasuk Pak RT dan RW untuk perkara persekusi," tegas Umasugi.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan laporan perseksusi, lanjut Umasugi, Sahara dkk diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.

Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau memaksa. Dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit.

Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.

Sejumlah barang bukti turut dibawa dalam laporan tambahan itu. Di mana meliputi unggahan video di media sosial terkait peristiwa persekusi, kekerasan, masuk rumah tanpa izin dan perusakan barang.

"Foto atau rekaman kondisi rumah yang dirusak. Bukti kerusakan barang di rumah Pelapor. Rekaman pernyataan pelaku yang mengakui pembakaran sajadah. Dan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian," pungkas Umasugi.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads