Masalah sampah di Jawa Barat tak kunjung tuntas. Kali ini, sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Sanksi tersebut diberikan karena TPA dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang benar, mulai dari ketiadaan dokumen lingkungan, hingga masih menerapkan praktik open dumping, sistem pembuangan sampah secara terbuka yang seharusnya sudah ditinggalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga," ujar Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar Resmiani, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, beberapa TPA sudah lebih dahulu dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, DLH Jabar memutuskan ikut memberikan sanksi tambahan, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan perbaikan sistem pengelolaan.
"Dari kementerian itu ada 16 termasuk TPA Sarimukti yang jadi pembuangan sampah dari Bandung Raya, itu kan udah lama ya (sanksinya) dan sekarang memang sedang perbaikan dan sudah jauh lebih baik dibandingkan waktu terkena sanksi," ucap Resmiani.
"Jadi sebagian besar tidak boleh lagi open dumping, kemudian dokumen lingkungannya harus diperbaiki, terus kemudian pengelolaan air lindinya harus dilengkapi, seperti itu," sambungnya.
Kondisi TPA yang dibiarkan beroperasi tanpa kelengkapan dokumen dan infrastruktur layak, menurut Resmiani bagaikan bom waktu yang kapanpun bisa memberikan dampak besar terhadap permasalahan sampah di Jawa Barat.
"TPA ini kan sudah dioperasikan sudah lama, tata kelola persampahan dari dulu tuh baru sekarang lah jadi seperti bom waktu, dan harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten kota kesulitan dari segi penganggaran," katanya.
Yang juga tak kalah penting, Resmiani mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya di tangan pemerintah. "Sebetulnya yang diharapkan dari pemerintah tuh harusnya yang namanya sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat."
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih aktif memilah dan mengolah sampah rumah tangga, khususnya yang bersifat organik. Sampah jenis ini, jika menumpuk di TPA, bisa berakibat fatal.
"Karena kalau sudah ada sampah organik itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran," tandasnya.
Daftar 21 TPA yang Disanksi oleh KLH dan Pemprov Jabar:
- TPA Ciangir - Kota Tasikmalaya
- TPA Pasir Bajing - Kabupaten Garut
- TPA Burangkeng - Kabupaten Bekasi
- TPA Galuga - Kabupaten Bogor
- TPA Jalupang - Kabupaten Karawang
- TPA Cikolotok - Kabupaten Purwakarta
- TPA Jalumpang - Kabupaten Subang
- TPA Cibereum - Kabupaten Sumedang
- TPA Nangkaleah - Kabupaten Tasikmalaya
- TPA Sumur Batu - Kota Bekasi
- TPA Kopi Luhur - Kota Cirebon
- TPA Cipayung - Kota Depok
- TPA Cikundul - Kota Sukabumi
- TPA Cimenteng - Kabupaten Sukabumi
- TPA Mekarsari - Kabupaten Cianjur
- TPA Purbahayu - Kabupaten Pangandaran
- TPA Kubangdeleg - Kabupaten Cirebon
- TPA Heleut - Kabupaten Majalengka
- TPA Sarimukti - Kabupaten Bandung Barat
- TPA Ciniru - Kabupaten Kuningan
- TPA Cibeureum - Kota Banjar