Tak Kantongi Dokumen Lingkungan, 21 TPA di Jabar Kena Sanksi

Tak Kantongi Dokumen Lingkungan, 21 TPA di Jabar Kena Sanksi

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 29 Jul 2025 14:49 WIB
Kondisi TPA Sarimukti Setelah Longsor
TPA Sarimukti. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Bandung -

Masalah sampah di Jawa Barat tak kunjung tuntas. Kali ini, sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Sanksi tersebut diberikan karena TPA dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang benar, mulai dari ketiadaan dokumen lingkungan, hingga masih menerapkan praktik open dumping, sistem pembuangan sampah secara terbuka yang seharusnya sudah ditinggalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga," ujar Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar Resmiani, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, beberapa TPA sudah lebih dahulu dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, DLH Jabar memutuskan ikut memberikan sanksi tambahan, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan perbaikan sistem pengelolaan.

ADVERTISEMENT

"Dari kementerian itu ada 16 termasuk TPA Sarimukti yang jadi pembuangan sampah dari Bandung Raya, itu kan udah lama ya (sanksinya) dan sekarang memang sedang perbaikan dan sudah jauh lebih baik dibandingkan waktu terkena sanksi," ucap Resmiani.

"Jadi sebagian besar tidak boleh lagi open dumping, kemudian dokumen lingkungannya harus diperbaiki, terus kemudian pengelolaan air lindinya harus dilengkapi, seperti itu," sambungnya.

Kondisi TPA yang dibiarkan beroperasi tanpa kelengkapan dokumen dan infrastruktur layak, menurut Resmiani bagaikan bom waktu yang kapanpun bisa memberikan dampak besar terhadap permasalahan sampah di Jawa Barat.

"TPA ini kan sudah dioperasikan sudah lama, tata kelola persampahan dari dulu tuh baru sekarang lah jadi seperti bom waktu, dan harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten kota kesulitan dari segi penganggaran," katanya.

Yang juga tak kalah penting, Resmiani mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya di tangan pemerintah. "Sebetulnya yang diharapkan dari pemerintah tuh harusnya yang namanya sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat."

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih aktif memilah dan mengolah sampah rumah tangga, khususnya yang bersifat organik. Sampah jenis ini, jika menumpuk di TPA, bisa berakibat fatal.

"Karena kalau sudah ada sampah organik itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran," tandasnya.

Daftar 21 TPA yang Disanksi oleh KLH dan Pemprov Jabar:

  1. TPA Ciangir - Kota Tasikmalaya
  2. TPA Pasir Bajing - Kabupaten Garut
  3. TPA Burangkeng - Kabupaten Bekasi
  4. TPA Galuga - Kabupaten Bogor
  5. TPA Jalupang - Kabupaten Karawang
  6. TPA Cikolotok - Kabupaten Purwakarta
  7. TPA Jalumpang - Kabupaten Subang
  8. TPA Cibereum - Kabupaten Sumedang
  9. TPA Nangkaleah - Kabupaten Tasikmalaya
  10. TPA Sumur Batu - Kota Bekasi
  11. TPA Kopi Luhur - Kota Cirebon
  12. TPA Cipayung - Kota Depok
  13. TPA Cikundul - Kota Sukabumi
  14. TPA Cimenteng - Kabupaten Sukabumi
  15. TPA Mekarsari - Kabupaten Cianjur
  16. TPA Purbahayu - Kabupaten Pangandaran
  17. TPA Kubangdeleg - Kabupaten Cirebon
  18. TPA Heleut - Kabupaten Majalengka
  19. TPA Sarimukti - Kabupaten Bandung Barat
  20. TPA Ciniru - Kabupaten Kuningan
  21. TPA Cibeureum - Kota Banjar
(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads