Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang akan melakukan patroli untuk mencegah warga membuang sampah di kawasan Brown Canyon, Tembalang. Mereka juga menyurati camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dan pelarangan.
"Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh warga Kota Semarang. Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah," kata Kepala DLH Kota Semarang, Arwita, dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Dia menyebut DLH Kota Semarang sudah bertemu dengan Pemkab Demak untuk membahas soal adanya tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan perbatasan itu. Pertemuan itu difasilitasi oleh Pemprov Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan rakor dengan mengundang DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Hasil rakor tersebut adalah bahwa Kami harus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut," kata dia.
DLH Kota Semarang sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang untuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi pembuangan sampah. Arwita juga menyebut DLHK Jawa Tengah mewajibkan sarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah. Oleh sebab itu kini ditempatkan kontainer agar warga membuang sampahnya di sana.
"DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan rotasinya," ujarnya.
Adapun regu piket tersebut yang akan ditugaskan untuk berpatroli itu merupakan solusi jangka pendek atau sementara. Dia berharap masyarakat semakin sadar dengan kerugian membuang sampah di TPA Ilegal.
"Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan. Karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA," ujarnya.
Untuk diketahui, TPA ilegal tersebut berada di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang. Pemkot Semarang sempat menyebut wilayah TPA ilegal itu ada di Demak, namun saat ada kebakaran sampah asapnya masuk ke wilayah Semarang. Pihak Pemkot Semarang terbuka untuk berdiskusi dengan Pemkab Demak.
(ahr/dil)