Isi Lengkap Surat Pengusiran Eks Dosen UIN Malang oleh Warga Perumahan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 26 Sep 2025 15:15 WIB
Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Perseteruan eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin dan tetangganya terus bergulir. Terbaru, Imam dan keluarganya diusir warga dan tetangganya dari lingkungan perumahan.

Keputusan itu terjadi usai warga di perumahan Joyogrand Kavling Depag melakukan rapat kesepakatan yang digelar pada 7 September 2025. Karena hal ini, Imam kemudian hendak berniat menjual rumahnya dan pindah.

Imam dan keluarganya sebenarnya telah membeli sebidang tanah di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamaran Lowokwaru, Kota Malang, sejak 2007. Namun, mereka baru mendirikan rumah hingga kemudian ditempati sejak November 2024. Keputusan untuk menjual rumah disampaikan istri Imam, Rosida Vignesvari.

"Kami sejak hari Selasa dan Rabu sudah pamitan kepada orang-orang yang mengusir kami. Saya datangi termasuk Bu Sahara, kemudian RT, Sekretaris RT, dan RW," ujar Rosida kepada detikJatim, Kamis (25/9/2025).

Rosida mengaku, keputusan untuk pindah dan menjual rumah, lantaran mereka sudah merasa tidak nyaman tinggal di komplek perumahan tersebut. Meski begitu, ia dan suaminya meminta tenggat waktu untuk pindah sampai rumah mereka tinggali laku terjual.

"Kami minta waktu sampai dengan rumah ini laku. Ini masih ditawarkan, alhamdulillah sudah ada 15 orang yang tanya-tanya," katanya.

Rosida juga membenarkan adanya surat kesepakatan warga RT09/RW09 Joyogrand Kavling Depag yang meminta mereka untuk dikeluarkan dari lingkungan setempat. Dalam surat itu ada 5 poin hasil kesepakatan.

"Iya benar ada surat itu. Tapi isi dari lima poin pada surat itu tidak benar, semuanya fitnah," ungkap Rosida.

Salah satunya adalah perangkat lingkungan tingkat RT menyatakan bahwa mereka pernah dipanggil untuk membahas persoalan yang terjadi.

"Seperti disebutkan kami dipanggil, kami tidak pernah dipanggil (RT). Kami pernah dipanggil, tapi bukan hal-hal yang meresahkan warga. Melainkan tentang fitnah pencabulan," terangnya.

Rosida pun menegaskan, pihaknya tak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait lima poin yang menjadi kesepakatan warga itu. Dalam surat kesepakatan itu, Imam dan keluarganya juga diusir atau diminta pergi meninggalkan lingkungan setempat karena beberapa hal.

Surat tersebut ditandatangani 25 warga RT09/RW09 Joyogran Kavling Depag, termasuk ketua RT setempat.

"Jadi poin yang tersebut itu, kami gak pernah dimintai keterangan, gak pernah di mediasi, kami gak pernah diberi kesempatan tabayyun. Tiba-tiba saja kami diusir dari RT ini," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork