Isi Lengkap Surat Pengusiran Eks Dosen UIN Malang oleh Warga Perumahan

Isi Lengkap Surat Pengusiran Eks Dosen UIN Malang oleh Warga Perumahan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 26 Sep 2025 15:15 WIB
Imam Muslimin, dosen UIN Malang yang viral penuh drama saat cekcok dengan tetangga.
Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Perseteruan eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin dan tetangganya terus bergulir. Terbaru, Imam dan keluarganya diusir warga dan tetangganya dari lingkungan perumahan.

Keputusan itu terjadi usai warga di perumahan Joyogrand Kavling Depag melakukan rapat kesepakatan yang digelar pada 7 September 2025. Karena hal ini, Imam kemudian hendak berniat menjual rumahnya dan pindah.

Imam dan keluarganya sebenarnya telah membeli sebidang tanah di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamaran Lowokwaru, Kota Malang, sejak 2007. Namun, mereka baru mendirikan rumah hingga kemudian ditempati sejak November 2024. Keputusan untuk menjual rumah disampaikan istri Imam, Rosida Vignesvari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sejak hari Selasa dan Rabu sudah pamitan kepada orang-orang yang mengusir kami. Saya datangi termasuk Bu Sahara, kemudian RT, Sekretaris RT, dan RW," ujar Rosida kepada detikJatim, Kamis (25/9/2025).

Rosida mengaku, keputusan untuk pindah dan menjual rumah, lantaran mereka sudah merasa tidak nyaman tinggal di komplek perumahan tersebut. Meski begitu, ia dan suaminya meminta tenggat waktu untuk pindah sampai rumah mereka tinggali laku terjual.

ADVERTISEMENT

"Kami minta waktu sampai dengan rumah ini laku. Ini masih ditawarkan, alhamdulillah sudah ada 15 orang yang tanya-tanya," katanya.

Rosida juga membenarkan adanya surat kesepakatan warga RT09/RW09 Joyogrand Kavling Depag yang meminta mereka untuk dikeluarkan dari lingkungan setempat. Dalam surat itu ada 5 poin hasil kesepakatan.

"Iya benar ada surat itu. Tapi isi dari lima poin pada surat itu tidak benar, semuanya fitnah," ungkap Rosida.

Salah satunya adalah perangkat lingkungan tingkat RT menyatakan bahwa mereka pernah dipanggil untuk membahas persoalan yang terjadi.

"Seperti disebutkan kami dipanggil, kami tidak pernah dipanggil (RT). Kami pernah dipanggil, tapi bukan hal-hal yang meresahkan warga. Melainkan tentang fitnah pencabulan," terangnya.

Rosida pun menegaskan, pihaknya tak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait lima poin yang menjadi kesepakatan warga itu. Dalam surat kesepakatan itu, Imam dan keluarganya juga diusir atau diminta pergi meninggalkan lingkungan setempat karena beberapa hal.

Surat tersebut ditandatangani 25 warga RT09/RW09 Joyogran Kavling Depag, termasuk ketua RT setempat.

"Jadi poin yang tersebut itu, kami gak pernah dimintai keterangan, gak pernah di mediasi, kami gak pernah diberi kesempatan tabayyun. Tiba-tiba saja kami diusir dari RT ini," pungkasnya.

Berikut Isi Surat 5 Poin yang Membuat Imam Muslimin Diusir Warga Perumahan

Beberapa pertimbangan perilaku tidak pantas dan sangat meresahkan warga, yang telah dilakukan berulang kali oleh saudara Dr. Imam Muslimin beserta istri, yang melanggar asas kepatutan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat, sebagai berikut:

1. Yang bersangkutan mengupload/share berbagai kegiatan pribadi dalam bentuk narasi/foto/video melalui WAG RT.09/RW.09, atau dikirim langsung melalui japri WA. yang muatannya tidak ada kepentingan bagi warga. Akibat hal ini anggota WAG RT.09/RW.09 merasa sangat tidak nyaman dan terganggu atas perilaku tersebut.

2. Berperilaku yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik (dosen), yakni minum minuman keras, dan
memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya merupakan aurat.

3. Melakukan penutupan akses jalan masuk secara sepihak, dengan alasan tanah yang selama ini digunakan sebagai jalan akses keluar/masuk kendaraan warga, yang mana diklaim/diakui sebagai bagian tanah milik pribadi yang bersangkutan.

4. Menyebarkan berita tuduhan fitnah yang ditujukan kepada Sekretaris RT.09/RW.09 Kav. Depag

5. Berseteru secara fisik dan verbal dengan warga (pemilik usaha Rent Car), yang merupakan tetangga sebelah rumah, dan melakukan penggembosan ban mobil, yang menimbulkan kegaduhan dilingkungan warga.

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads