Eks Dosen UIN Malang yang Viral Gulung-gulung Diusir Warga Perumahan

Eks Dosen UIN Malang yang Viral Gulung-gulung Diusir Warga Perumahan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 25 Sep 2025 19:20 WIB
Dosen UIN Malang, Imam Muslimin bersama istrinya
Dosen UIN Malang, MIM bersama istrinya (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Perseteruan eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang berinisial MIM dan keluarganya berbuntut panjang. MIM dan keluarganya kini diusir dari lingkungan perumahan.

Keputusan itu setelah, warga di perumahan Joyogrand Kavling Depag melakukan rapat kesepakatan yang digelar pada 7 September 2025. Karena hal ini MIM kemudian kini hendak berniat menjual rumahnya dan pindah.

MIM dan keluarganya sebenarnya telah membeli sebidang tanah di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamaran Lowokwaru, Kota Malang, sejak 2007 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, mereka baru mendirikan rumah hingga kemudian ditempati sejak Nopember 2024 itu. Keputusan untuk menjual rumah disampaikan istri MIM, berinsial RV.

ADVERTISEMENT

"Kami sejak hari Selasa dan Rabu sudah pamitan kepada orang-orang yang mengusir kami. Saya datangi termasuk Bu Sahara, kemudian RT, Sekretaris RT, dan RW," ujar RV kepada detikJatim, Kamis (25/9/2025).

RV mengaku, keputusan untuk pindah dan menjual rumah, lantaran mereka sudah merasa tidak nyaman tinggal di komplek perumahan tersebut. Meski begitu, ia dan suaminya meminta tenggat waktu untuk pindah sampai rumah mereka tinggali laku terjual.

"Kami minta waktu sampai dengan rumah ini laku. Ini masih ditawarkan, alhamdulillah sudah ada 15 orang yang tanya-tanya," katanya.

RV juga membenarkan adanya surat kesepakatan warga RT09/RWIX Joyogrand Kavling Depag yang meminta mereka untuk dikeluarkan dari lingkungan setempat. Dalam surat itu ada 5 poin hasil kesepakatan.

"Iya benar ada surat itu. Tapi isi dari lima poin pada surat itu tidak benar, semuanya fitnah," ungkap RV.

Salah satunya adalah perangkat lingkungan tingkat RT menyatakan bahwa mereka pernah dipanggil untuk membahas persoalan yang terjadi.

"Seperti disebutkan kami dipanggil, kami tidak pernah dipanggil (RT). Kami pernah dipanggil, tapi bukan hal-hal yang meresahkan warga. Melainkan tentang fitnah pencabulan," terangnya.

RV pun menegaskan, pihaknya tak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait lima poin yang menjadi kesepakatan warga itu. Dalam surat kesepakatan itu, MIM dan keluarganya juga diusir atau diminta pergi meninggalkan lingkungan setempat karena beberapa hal.

Surat tersebut ditanda tangani 25 warga RT09/RWIX Joyogran Kavling Depag, termasuk ketua RT setempat. Hingga berita ini ditulis, detikjatim belum bisa mengonfirmasi RT setempat.

"Jadi poin yang tersebut itu, kami gak pernah dimintai keterangan, gak pernah di mediasi, kami gak pernah diberi kesempatan tabayyun. Tiba-tiba saja kami diusir dari RT ini," tuturnya.




(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads