Pemerintah kembali mengumumkan kabar gembira bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN.
Aturan ini menjadi salah satu program prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, sekaligus mendorong kinerja birokrasi agar semakin profesional dan produktif. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh ASN, tetapi menyasar sektor strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta TNI/Polri.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa gaji yang diterima ASN lebih proporsional terhadap beban kerja, sekaligus memberikan penghargaan bagi pengabdian mereka kepada negara.
Kapan Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku?
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, seiring dengan penyesuaian kebutuhan hidup dan inflasi tahunan.
Meski demikian, pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025 melalui sistem pembayaran rapel, yaitu akumulasi gaji selama dua bulan sekaligus. Dengan skema ini, ASN dapat langsung merasakan manfaat kenaikan gaji sejak bulan pertama penerapan tanpa harus menunggu pencairan berikutnya.
Persentase Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN tahun 2025 dengan besaran yang bervariasi sesuai golongan, sebagai langkah untuk menyesuaikan penghasilan secara adil dan proporsional sesuai tanggung jawab dan tingkat jabatan masing-masing. Berikut rincian persentase kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan.
- Golongan I dan II: naik sebesar 8%
- Golongan III: naik sebesar 10%
- Golongan IV: naik tertinggi, yakni 12%
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja. Sistem ini tidak hanya mengacu pada gaji pokok, tetapi juga memberikan insentif tambahan berdasarkan evaluasi kinerja, sehingga menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan profesional.
Tujuan Kebijakan Kenaikan Gaji ASN
Peningkatan gaji ASN bukan hanya sekadar kebijakan finansial, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah. Ada beberapa tujuan utama di balik terbitnya Perpres ini, antara lain sebagai berikut.
- Meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh sektor, terutama guru, tenaga medis, dan penyuluh.
- Mendorong kinerja birokrasi agar lebih profesional, produktif, dan melayani masyarakat dengan optimal.
- Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan dengan skema kenaikan yang lebih proporsional.
- Menciptakan sistem penggajian modern melalui penerapan total reward berbasis kinerja.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Untuk memudahkan masyarakat dan ASN memahami dampak kenaikan gaji, pemerintah melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 telah menetapkan daftar gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan yang menjadi acuan perhitungan resmi kebijakan penghasilan aparatur sipil negara tersebut.
Golongan I
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji PPPK Terbaru Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Selain PNS, pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji terbaru untuk PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Ketentuan ini menjadi acuan resmi dalam penghitungan penghasilan PPPK 2025 berdasarkan golongan masing-masing.
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Bagi ASN maupun masyarakat umum yang ingin membaca regulasi ini secara detail, pemerintah juga menyediakan salinan resmi. Berikut tautan dokumen Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Dengan adanya kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, diharapkan kesejahteraan aparatur negara semakin meningkat dan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Simak Video "Video: Dapat Info dari Medsos, Massa Ojol Geruduk Gedung DPR Hari Ini"
(ihc/irb)