Rincian Kenaikan Gaji ASN Menurut Perpres 79 Tahun 2025 untuk PNS dan PPPK

Rincian Kenaikan Gaji ASN Menurut Perpres 79 Tahun 2025 untuk PNS dan PPPK

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 22 Sep 2025 13:58 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Foto: Dok. JDIH BPK
Solo -

Kabar baik datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program unggulan pemerintah untuk tahun depan.

Kenaikan gaji ini bukan hanya menyasar pegawai negeri sipil biasa, tetapi juga guru, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara lebih adil dan kompetitif.

Jika detikers ingin tahu siapa saja yang mendapat kenaikan gaji, bagaimana rincian kebijakan ini, serta berapa nominal gaji PNS dan PPPK sebelum penyesuaian berlaku, simak informasi lengkap berikut!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dan tenaga kesehatan.
  • Kebijakan ini bagian dari delapan program unggulan RKP 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
  • Detail persentase kenaikan belum diumumkan, tetapi data gaji saat ini jadi acuan sebelum penyesuaian.

ADVERTISEMENT

Rincian Kenaikan Gaji ASN Menurut Perpres 79 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari 8 program unggulan pemerintah tahun depan dan menempati posisi keenam dalam daftar tersebut.

Kenaikan gaji ini difokuskan pada beberapa kelompok ASN, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," tulis keterangan yang terdapat lampiran Perpres 79/2025, dikutip Senin (22/9/2025).

Pemerintah juga menegaskan bahwa perhatian tidak berhenti pada ASN saja. Ada upaya khusus untuk memperkuat kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, termasuk mereka yang berstatus non-ASN.

"Peningkatan Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN Maupun Non ASN dalam Bentuk Finansial dan Nonfinansial," bunyi lampiran Perpres 79/2025.

Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga menegaskan penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Konsep ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Dalam dokumen resmi disebutkan,

"Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan aparatur sipil negara yang adil, layak, dan kompetitif," bunyi penjelasan lanjutan dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Lampiran Perpres tersebut juga memaparkan indikator yang akan digunakan. Pemerintah menargetkan aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin dapat mendorong Indeks Sistem Merit menjadi 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditingkatkan hingga 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian tertulis dalam lampiran.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak menyebutkan secara rinci mengenai persentase kenaikan gaji ASN. Begitu pula dengan waktu pelaksanaan kebijakan ini yang masih belum tertera. Oleh karena itu, detikers sebaiknya tetap menunggu informasi resmi dari pihak berwajib mengenal hal tersebut.

Bagi detikers yang ingin menelusuri lebih jauh rincian kebijakan dan program lain dalam RKP 2025, pemerintah telah menyediakan dokumen resmi. Silakan unduh dokumen Perpres 79 Tahun 2025 dan lampirannya pada tautan berikut.

Perpres 79/2025

https://peraturan.bpk.go.id/Download/386423/2025perpres079.pdf

Lampiran Perpres 79 Tahun 2025

https://peraturan.bpk.go.id/Download/386440/Lampiran_Perpres79_2025_c.pdf

Berapa Gaji PNS dan PPPK Sebelum Kenaikan Ini Berlaku?

Kenaikan gaji ASN ini menjadi angin segar bagi banyak pihak, terutama guru, tenaga kesehatan, dan aparat negara yang disebutkan dalam Perpres. Namun, agar detikers bisa benar-benar menilai signifikansi langkah ini, penting mengetahui terlebih dahulu berapa nominal gaji yang berlaku saat ini.

A. Gaji PNS

Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini rincian gaji pokok minimal dan maksimal untuk setiap golongan.

PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

B. Gaji PPPK

Sementara itu, gaji PPPK diatur di Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. PPPK terbagi menjadi 17 golongan dengan rentang gaji berbeda.

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

Kenaikan gaji ASN dan PPPK ini memberi harapan baru bagi jutaan pegawai pemerintah dan pendukung sektor publik. Namun detail persentase kenaikan dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu penjelasan resmi.




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads