Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Rincian dan Ketentuannya

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Rincian dan Ketentuannya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 09 Okt 2025 20:45 WIB
Ilustrasi gaji naik
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Pakin Jarerndee)
Makassar -

Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 lalu. Kenaikan gaji ini merupakan satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip detikSulsel, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, gaji bagi ASN termasuk di dalamnya PNS ini mengalami kenaikan berapa persen? Yuk simak ketentuannya di bawah ini!

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen?

Melansir laman RRI, persentase kenaikan gaji yang akan diterima oleh ASN, termasuk PNS tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Golongan I dan II mengalami kenaikan hingga 8%, golongan III sebesar 10%, dan yang paling tertinggi 12% bagi golongan IV.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran persentase kenaikan gaji PNS 2205:

  • Golongan I dan II: Naik sebesar 8%
  • Golongan III: Naik 10 %
  • Golongan IV: Naik 12 %

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN, sebagaimana dijelaskan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Besaran Gaji PNS

Untuk mengetahui besaran kenaikan gaji PNS berdasarkan ketentuan di atas, detikers dapat menghitungnya secara mandiri. Hal ini karena pemerintah belum mengumumkan secara resmi jumlah gaji yang akan diterima setelah disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut.

Cara menghitungnya pun cukup mudah yaitu dengan menambahkan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebagai referensi, berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan masing-masing golongan:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Jadwal Penerapan Kenaikan Gaji ASN

Masih dari situs resmi RRI, kenaikan gaji ASN ini disebut mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel, yaitu pembayaran akumulasi gaji bulan Oktober dan November.

Kendati demikian, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan jika kenaikan gaji ASN belum sepenuhnya dapat dipastikan akan terealisasi di tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa meskipun telah diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah masih harus melalui sejumlah tahapan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," ujar Qodari saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta Pusat, yang dikutip dari detikFinance, Kamis (9/10/2025).

Nah detikers itulah ulasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025, mulai dari persentase hingga jadwal penerapannya. Semoga membantu ya!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads