Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Rinciannya

Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Rinciannya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 21 Sep 2025 22:30 WIB
ilustrasi gaji naik
Foto: Ilustrasi kenaikan gaji. (Getty Images/iStockphoto/patpitchaya)
Makassar -

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip detikSulsel, Minggu (21/9/2025).

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN. Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, kapan Perpres kenaikan gaji ASN ini mulai berlaku? Dan berapa persentase kenaikannya?

Simak informasi selengkapnya berikut ini!

ADVERTISEMENT

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN

Dilansir dari RRI, kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai Oktober 2025. Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.

Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:

  • Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
  • Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
  • Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif. Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Besaran Gaji dan Tunjangan ASN

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres tersebut disahkan. Namun detikers bisa mencoba menghitungnya sendiri dengan mengacu pada gaji ASN yang berlaku saat ini ditambah dengan persentase kenaikan.

Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini:

A. Gaji PNS

Adapun gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran gajinya:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

B. Gaji PPPK

Besaran gaji ASN yang berstatus sebagai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Salinan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan Lampirannya

Berikut salinan Perpres Nomor 79 Tahun 2025:

Berikut Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025:

Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 PDF

Itulah informasi mengenai kebijakan kenaikan gaji ASN berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads