Konflik internal di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memanas usai mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Subandi menuai protes dari Wakil Bupati Mimik Idayana. Mimik merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut dan berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mutasi dan rotasi yang digelar di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9/2025) melibatkan 61 pejabat, mulai dari eselon tinggi hingga pejabat administrasi. Jumlah itu dinilai melanggar kesepakatan awal yang hanya untuk mengisi 31 jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD).
Berikut Sederet Fakta Panasnya Konflik Bupati Subandi dan Mimik Akibat Mutasi ASN
1. Mimik Merasa Tak Dilibatkan
Mimik Idayana menyebut dirinya tak pernah diberi tahu soal penambahan jumlah ASN yang dimutasi. Padahal ia masuk dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) yang seharusnya dilibatkan.
"Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja)," ujar Mimik kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
2. Mimik Bakal Lapor ke Kemendagri
Mimik menegaskan, mutasi itu melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Bahkan, ia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati sehari sebelum pelantikan untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban.
"Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali," tegasnya.
Simak Video "Video: Bupati Sidoarjo Soal Operasi Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny"
(auh/hil)