Makin Panas, Wabup Mimik Bakal Laporkan Bupati Subandi ke Mendagri

Makin Panas, Wabup Mimik Bakal Laporkan Bupati Subandi ke Mendagri

Suparno - detikJatim
Minggu, 21 Sep 2025 10:30 WIB
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Konflik internal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin memanas. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menyatakan kekecewaannya lantaran tidak dilibatkan dalam kebijakan mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Subandi pada Rabu (17/9/2025).

Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Padahal, menurut Mimik, sebelumnya telah disepakati bahwa pergeseran hanya untuk mengisi 31 jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja)," ujar Mimik kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mimik menegaskan, mutasi tersebut melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Bahkan, ia mengaku telah mengirim surat kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta klarifikasi terkait nama-nama ASN yang akan dimutasi. Namun, surat itu tidak mendapat jawaban.

ADVERTISEMENT

"Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali," tegasnya.

Mimik juga menyinggung klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya memverifikasi data, namun tidak mengetahui detail tahapan pembahasan mutasi di internal TPK. "BKN hanya memastikan data sesuai, tapi prosesnya tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya," tambahnya.

Bupati Bantah Ada Pelanggaran

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.

"Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah," kata Subandi di Kantor Kecamatan Waru.

Menurut Subandi, langkah pergeseran pejabat ASN dilakukan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi. "Mutasi itu bagian dari upaya memperkuat kinerja. Semua sudah sesuai mekanisme yang ada," ucapnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads