Fakta-fakta Dosen UIN Malang Dinonaktifkan Buntut Kasus Guling-guling

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 20 Sep 2025 10:45 WIB
Dosen UIN Malang, IM ketika datang dengan kondisi kepala terbalut plester kain/Foto: Tangkapan layar
Malang -

Kasus dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, terus menjadi sorotan publik. Aksi viralnya yang berguling-guling di jalan saat cekcok dengan tetangga berbuntut panjang, mulai dari penonaktifan kampus hingga laporan polisi.

Imam Muslimin kini tidak hanya menghadapi proses internal kampus, tetapi juga ancaman pidana setelah dilaporkan tetangganya, Sahara, ke Polresta Malang Kota.

Berikut rangkuman fakta-fakta lengkapnya.

1. UIN Malang Nonaktifkan Imam Muslimin

Pihak UIN Malang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Imam Muslimin dari tugas mengajar, serta menyerahkan kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Permohonan maaf atas ketidaknyamanan semua pihak; para wali mahasiswa, para mahasiswa, seluruh warga kampus dan seluruh masyarakat atas beredarnya video dan informasi terkait IM," tulis Tim Penegakan Disiplin ASN UIN Malang, Jumat (19/9/2025).

2. Kenaikan Jabatan Ditangguhkan Senat Kampus

Senat UIN Malang juga mengambil sikap dengan menunda permohonan kenaikan jabatan Imam Muslimin, langkah ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut berdampak serius terhadap karier akademiknya.

"Senat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah menangguhkan permohonan IM (Imam Muslimin) untuk kenaikan jabatan," katanya.

3. Imam Ajukan Surat Pengunduran Diri

Imam Muslimin mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen, dengan alasan tidak ada mahasiswa yang hadir di kelas yang dia ampu, khususnya di program Pascasarjana.

"Saya mundur, saya sudah mengajukan surat untuk mundur jadi dosen. Suratnya bisa dilihat," ujar Imam Muslimin ditemui di kampus UIN Maliki, Selasa (16/9/2025).

4. Dilaporkan Tetangga atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tetangga Imam, Sahara, resmi melaporkannya ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, setelah merasa dirugikan baik secara pribadi maupun dalam usaha miliknya.

"Bukan hanya saya yang mengalami. Banyak tetangga yang pernah bermasalah dengan dosen IM, tapi tidak berani bicara. Saya ingin menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan ditegakkan," kata Sahara kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).




(irb/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork