Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Imam Muslimin, kembali jadi sorotan. Tetangganya, Sahara, melaporkan Imam ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini disertai sejumlah bukti, mulai dari rekaman video, foto, hingga keterangan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa. Berikut sejumlah fakta babak baru kasus UIN Maulana Malik Ibrahim.
Fakta-fakta Babak Baru Kasus Eks Dosen UIN Maliki
1. Laporan Sahara ke Polisi
Sahara, tetangga eks dosen UIN Maliki Imam Muslimin, berniat melaporkan Imam ke Polresta Malang Kota. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik. Sahara didampingi kuasa hukumnya Moh Zakki saat membuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zakki, laporan dibuat berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 jounto Pasal 45 UU ITE. Laporan diserahkan beserta dokumen pendukung seperti rekaman video, foto, dan keterangan saksi.
Langkah hukum ini dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum, meski kemungkinan ada laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran lain yang menyusul.
2. Alasan Sahara Lapor Polisi
Sahara menjelaskan dirinya menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan atas persoalan yang merugikan dirinya, termasuk usaha miliknya.
"Bukan hanya saya yang mengalami. Banyak tetangga yang pernah bermasalah dengan dosen IM, tapi tidak berani bicara. Saya ingin menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan ditegakkan," kata Sahara kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Zakki menegaskan laporan yang diajukan saat ini difokuskan pada dugaan pencemaran nama baik. Menurut Zakki, laporan itu terkait dengan Imam Muslimin dan mencakup dugaan fitnah yang dianggap merugikan kliennya.
"Hari ini kami melaporkan seseorang yang patut diduga Imam Muslimin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan kami mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 jounto Pasal 45 UU ITE," katanya.
3. Adanya Kemungkinan Laporan Tambahan
Zakki menyebut laporan ini merupakan langkah awal. Sebab, laporan lain terkait dugaan pelanggaran lain bisa menyusul.
"Kami juga ada sejumlah aduan lain. Namun kami memilih untuk fokus terlebih dahulu pada unsur pencemaran nama baik. Laporan lanjutan kemungkinan akan menyusul," katanya.
4. Keluhan dari Warga Sekitar
Selain laporan Sahara, beberapa warga dan Ketua RW menyebut Imam Muslimin sering terlibat konflik di lingkungan sekitar.
"Beberapa masyarakat dan juga Ketua RW menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang sering bermasalah. Tapi kami tetap akan memverifikasi semua informasi sebelum melangkah lebih jauh," jelas Zakki.
5. Rencana Audiensi ke Kelurahan
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, kuasa hukum Sahara juga berencana mengajukan audiensi ke kelurahan setempat. Langkah ini dilakukan untuk berkoordinasi dengan pihak lingkungan dan memastikan proses hukum tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat.
"Kami ingin penyelesaian hukum berjalan beriringan dengan penyelesaian sosial, agar suasana lingkungan tidak semakin memanas," pungkasnya.
(ihc/irb)