Usai ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi terbakar, beredar foto seorang pria memakai jaket ojek online (ojol), berhelm hitam, bermasker, dan mengenakan sepatu Adidas Terrex. Foto tersebut cepat viral di media sosial dan dinarasikan sebagai sosok pelaku pembakaran.
Kabar itu membuat publik heboh karena banyak warganet menduga pria tersebut adalah perusuh yang membakar Grahadi. Polda Jatim dan Gubernur Khofifah pun buka suara, memberikan penjelasan soal penyelidikan hingga sikap masyarakat Jawa Timur terkait aksi anarkis yang merusak cagar budaya tersebut.
Fakta-fakta Viral Foto Ojol Saat Grahadi Dibakar:
1. Polisi Dalami Keterlibatan Pria dalam Foto Viral
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sosok pria berjaket ojol yang viral itu benar pelaku pembakaran atau bukan, karena saat ini proses hukum masih berjalan dan masih membutuhkan pendalaman bukti yang valid.
"Secara spesifik kami belum bisa menyampaikan hal ini karena proses hukum masih berjalan. Tapi kami masih memperdalam bukti-bukti tentang pelaku apakah memang perusuh dan bukan pendemo yang menyampaikan aspirasi secara baik atau sebaliknya," kata Abast, Selasa (2/9/2025).
2. Polisi Apresiasi Warga Sebarkan Bukti
Menurut Abast, peran masyarakat dan media sangat penting untuk membantu polisi mengidentifikasi perusuh, termasuk dengan menyebarkan foto maupun rekaman aksi, karena informasi sekecil apapun akan ditindaklanjuti dalam penyelidikan.
"Informasi sekecil apapun baik dari warga masyarakat yang menyampaikan maupun teman-teman media dan sosmed akan kami tindaklanjuti, sampai saat ini kami masih mendalami pelaku sesungguhnya dari pelaku pembakaran," ujarnya.
3. Pelaku Terancam Sanksi Pidana Berat
Abast menegaskan bahwa apabila pria dalam foto tersebut terbukti sebagai perusuh yang membakar ruang kerja Emil Dardak, maka sanksi pidana menanti sebagaimana yang dikenakan pada perusuh lainnya, dengan pasal berlapis yang bisa membuat hukuman menjadi berat.
"Untuk pasal ada beberapa pasal yang diterapkan, di antaranya 363 KUHP yakni curat, kemudian 170 yakni kekerasan terhadap orang atau barang, kemudian pasal 21 KUHP berupa melawan petugas," tuturnya.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria Misterius Lempar Kayu Membara ke Gedung Grahadi"
(irb/hil)