Kabar mengejutkan datang dari dunia peradilan. Mahkamah Agung (MA) mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim yang pernah dipenjara karena kasus korupsi, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Padahal, Itong dikenal publik setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 lalu terkait kasus suap, namun kini ia kembali masuk ke sistem peradilan sebagai abdi negara.
Berikut fakta-faktanya:
1. Diangkat Jadi PNS Lagi di PN Surabaya
Itong Isnaeni Hidayat resmi kembali sebagai PNS PN Surabaya setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan hal ini membuat publik terkejut karena sosok yang pernah terjerat kasus suap kini kembali ke lembaga yang sama tempat ia dulu bertugas.
"Belum jelas. Nanti nunggu yang bersangkutan melapor untuk melaksanakan tugas dan dilihat formasi yang kosong," kata Humas PN Surabaya, Pujiono, Rabu (27/8/2025).
2. Terpidana Korupsi yang Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelum kembali menjadi PNS, Itong sempat divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus perdata pembubaran PT Sayu Giri Primedika (SGP), vonis ini menjadi salah satu putusan penting dalam perjalanan kariernya yang terhenti akibat OTT KPK.
"Korban meninggal saat perjalanan ke RSI At Tin Husada," jelas Agus.
Simak Video "Video: Kata MA soal Pihak Ronald Tannur Sempat Temui Eks Ketua PN Surabaya"
(irb/hil)