
Penjelasan Lengkap MA soal Hakim Terpidana Korupsi Diaktifkan untuk Diberhentikan
Mantan hakim terpidana korupsi, Itong Isnaeni, diaktifkan kembali sebagai ASN di PN Surabaya untuk memenuhi syarat pemberhentian tidak hormat.
Mantan hakim terpidana korupsi, Itong Isnaeni, diaktifkan kembali sebagai ASN di PN Surabaya untuk memenuhi syarat pemberhentian tidak hormat.
Mahkamah Agung menjelaskan status Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim terpidana korupsi, diaktifkan untuk proses pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
Mahkamah Agung mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim terpidana korupsi, sebagai PNS di PN Surabaya. Publik terkejut dengan keputusan ini.
Mahkamah Agung mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, terpidana korupsi, sebagai PNS di PN Surabaya. Padahal Itong merupakan terpidana kasus suap.