Puluhan Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Ajukan Izin Ceraikan Suami

Puluhan Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Ajukan Izin Ceraikan Suami

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 18 Jul 2025 20:30 WIB
Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan menjelaskan soal fenomena guru perempuan PPPK ajukan izin cerai.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Permohonan izin cerai itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabid Pengelolaan SD, Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan membenarkan adanya puluhan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai. Hal itu diketahui dari bidang sumber daya manusia kepegawaian, khususnya golongan PPPK guru atau tenaga pengajar.

"Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami," katanya saat ditemui detikJatim di kantornya, Jumat (18/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni menyebut jumlah permohonan izin cerai itu lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Pada 2024 ada sekitar 15 permohonan izin cerai yang diajukan PPPK dan ASN Kabupaten Blitar. Namun, salah satu pasangan ASN mencabut permohonan cerai tersebut.

Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan menjelaskan soal fenomena guru perempuan PPPK ajukan izin cerai.Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan menjelaskan soal fenomena guru perempuan PPPK ajukan izin cerai. Foto: Fima Purwanti/detikJatim)

"Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk," terangnya.

ADVERTISEMENT

Secara data, kata Deni, 75 persen PPPK yang mengajukan cerai merupakan guru wanita. Mereka mengajukan izin untuk menggugat cerai suaminya. Terkait penyebabnya, Disdik Blitar tidak bisa menyampaikan secara rinci.

"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya)," katanya.

Menurut Deni, permohonan izin cerai memang hak masing-masing individu. Namun, Disdik berharap para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan. Sebab, proses perceraian harus mendapat izin dari kepala daerah.

"Apabila PPPK sebelum ada ijin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegasnya.




(dpe/hil)


Hide Ads