Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Blitar mengajukan izin perceraian dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Masalah ekonomi diduga menjadi penyebab pengajuan permohonan izin cerai itu.
"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (jadi penyebabnya)," ujar Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan kepada detikJatim, Jumat (18/7/2025).
Disdik Kabupaten Blitar menilai fenomena permohonan izin cerai ini perlu menjadi perhatian. Untuk itu masing-masing lembaga pendidikan diharapkan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja yang harmonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diharapkan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi oleh para guru. Selain itu, penguatan mental dan pembinaan terhadap guru juga akan dimasifkan.
"Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat," tandasnya.
Deni mengakui permohonan izin cerai memang hak masing-masing individu. Namun, dia mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan. Sebab, proses perceraian harus mendapat izin dari kepala daerah.
"Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Blitar mengajukan cerai dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Masalah ekonomi diduga sebagai penyebab pengajuan permohonan izin cerai tersebut.
Jumlah permohonan izin cerai saat ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Pada 2024, ada sekitar 15 permohonan izin cerai yang diajukan oleh PPPK dan ASN Kabupaten Blitar.
Namun, salah satu pasangan ASN mencabut permohonan cerai itu. Sementara saat ini dari Januari-Juli ada sekitar 20 PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.
(dpe/hil)