Polisi akhirnya melarang penggunaan sound horeg di Kota Malang. Kebijakan ini diterapkan setelah insiden adu jotos antara warga dan peserta karnaval sound horeg Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun
Insiden adu jotos yang terjadi pada Minggu (13/7) siang itu bermula saat karnaval sound horeg berkedok kirab budaya di jalan Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, kota Malang.
Saat rombongan karnaval melintas itu lah, tiba-tiba seorang perempuan warga setempat berinisial MA (57) menegur peserta karnaval agar mengecilkan suara sound system. Sebab saat itu dalam rumahnya anaknya tengah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun permintaan itu diabaikan para peserta. Sekonyong-konyong, suami MA, berinisial RM (55) turut keluar dan mendorong salah satu peserta. Seketika adu jotos pun pecah.
RM yang kalah jumlah kemudian dikeroyok peserta karnaval. Beruntung perkelahian itu dapat dilerai.Namun demikian, RM mengalami luka-luka di pelipisnya akibat pukulan dari peserta karnaval.
RM yang tak terima kemudian sempat membuat laporan ke Polresta Malang Kota. Namun laporannya itu kemudian dicabut dan berakhir damai setelah dimediasi oleh pihak lurah setempat.
Setelah insiden itu, Polresta Malang Kota kini tegas melarang penggunaan sound horeg karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Polisi juga mengancam akan memberikan sanksi tegas jika menemukan adanya sound horeg di Kota Malang.
"Kami tegaskan, sound horeg dilarang di wilayah Kota Malang karena dampak destruktifnya," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli, Rabu (16/7/2025).
Sebagai langkah preventif, kepolisian juga akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk setiap penyelenggaraan acara yang berpotensi menarik massa besar.
"Setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang, wajib melalui rapat koordinasi terlebih dahulu. Dalam rapat itu, akan ditekankan tata tertib dan sanksi tegas yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun peserta," katanya.
(auh/abq)