Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan sejumlah fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. Selain itu, MUI Jatim juga mendesak Kementerian Hukum (Kemenkum) tidak berikan legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk sound horeg.
"Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku," demikian salah satu rekomendasi hasil Fatwa MUI Jatim ke pemerintah seperti dilihat detikJatim, Senin (14/7/2025).
Selain itu, MUI Jatim juga meminta penyedia jasa, event organizer, dan pihak-pihak yang terlibat penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma norma agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI Jatim juga meminta Pemprov Jatim menginstruksikan Pemkab/Pemkot di Jatim agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya soal penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin mengimbau masyarakat agar memilih hiburan yang lebih positif di tengah kegaduhan tentang sound horeg yang menjadi perhatian ulama.
'"Mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara," tandas Makruf.
Sebelumnya, MUI Jatim secara resmi mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. Sound horeg dianggap mengganggu ketertiban di masyarakat. Makruf Khozin selaku Ketua Komisi Fatwa membenarkan pihaknya telah mengeluarkan fatwa soal sound horeg.
"Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg)," kata Makruf saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (14/7/2025).
Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PENGGUNAAN SOUND HOREG yang diterima detikJatim, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Ada 6 hal yang dirumuskanMUI Jatim dalam fatwa itu. Simak detailnya berikut ini.
1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.
(dpe/abq)