Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemprov Jatim untuk segera membuat Perda terkait sound horeg. Perda diharapkan bisa menjadi acuan agar sound horeg tidak merugikan masyarakat.
"Kami meminta Pemprov Jatim termasuk pemkab dan pemkot membuat perda soal sound horeg. Jadi dasar hukumnya biar jelas," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (16/7/2025).
Bukan tanpa alasan MUI Jatim mengeluarkan fatwa tersebut. MUI mempunyai alasan dan dasar yang kuat dalam mengeluarkan fatwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 3 Juli 2025, MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur.
"Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat," kata Sholihin.
Sholihin menyebut masyarakat meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa soal sound horeg. Selain itu, MUI Jatim juga diminta agar memberi rekomendasi ke pemerintah soal pembatasan sound horeg.
"Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan," jelasnya.
"Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg," tambahnya.
Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkap pihaknya menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, ahli desibel terkait volume suara.
"Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian," ungkapnya.
Sholihin berharap Pemprov Jatim serta Pemkab/Pemkot se Jawa Timur segera menindaklanjuti Fatwa MUI Jatim soal sound horeg agar dibuatkan Perda.
"Kami harap Perda segera dibuat di Pemda, dan tentunya bisa memberi aturan kepada masyarakat serta pengusaha sound horeg," tandasnya.
(abq/abq)