Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengharamkan penggunaan sound horeg yang dianggap lebih banyak mudarat daripada manfaat, terutama karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Menanggapi fatwa haram ini, salah satu pengusaha Sound Horeg di Malang angkat bicara.
Hendri, pemilik H PRO Audio Official, pengusaha sound system yang kerap menyediakan sound horeg untuk berbagai keperluan mengaku tidak terlalu mengambil pusing fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim.
Sebagai pemilik sound H Pro Audio dia menganggap bahwa fatwa haram MUI Jatim soal sound horeg itu merupakan hal yang wajar. Apalagi ketika muncul pro dan kontra di masyarakat mengenai sesuatu yang sedang viral. Menurutnya itu biasa terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait fatwa haram menurut saya itu hal yang wajar karena mungkin penempatan dan pemetaan detailnya aja yang kurang tepat. Misal sound horegnya yang dikatakan haram, saya tidak setuju," ujarnya.
Lebih lanjut mengenai fatwa haram untuk sound horeg, dia meminta MUI Jatim menjabarkan dengan lebih detail mengenai seperti apa yang disebut haram berkaitan sound horeg tersebut. Dia juga meminta MUI tidak menyamaratakan penyedia jasa sound horeg.
"Harus ada penjabaran yang lebih detail terkait yang haram itu seperti apa, karena tidak bisa kalau semua dipukul rata haram," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin menyatakan pihaknya memang telah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan fenomena sound horeg yang tidak sedikit dikeluhkan masyarakat.
"Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg)," kata Makruf saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (14/7/2025).
Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang diterima detikJatim, ada 6 poin yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg hasil perumusan MUI Jatim.
1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.
(dpe/abq)