- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2025
- Komponen Pemutihan Pajak, Apa Saja yang Digratiskan? 1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2. Bebas Sanksi Administratif 3. Penghapusan Pajak Progresif
- Keringanan Khusus bagi Wajib Pajak Kurang Mampu a. Pembebasan Denda dan Pokok Tunggakan PKB b. Kendaraan Roda Tiga Nilai PKB Maksimal Rp 500.000 c. Pengemudi Ojek Online
- Target dan Prediksi Penerimaan dari Pemutihan Pajak
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor-khususnya yang telah berpindah tangan.
Juga untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Lantas, kapan program pemutihan pajak kendaraan ini dimulai dan apa saja manfaat yang bisa dinikmati masyarakat? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2025
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur resmi dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Komponen Pemutihan Pajak, Apa Saja yang Digratiskan?
Pemutihan pajak kendaraan tahun ini mencakup beberapa komponen utama yang memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Berikut rinciannya.
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan BBNKB berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, artinya pemilik kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan selama program berlangsung.
2. Bebas Sanksi Administratif
Denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun BBNKB akan dihapuskan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda tambahan.
3. Penghapusan Pajak Progresif
Selama masa pemutihan, pajak progresif yang biasanya dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya tidak diberlakukan. Ini sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama pribadi.
Keringanan Khusus bagi Wajib Pajak Kurang Mampu
Tak hanya pembebasan administrasi umum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan kebijakan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama yang masuk dalam kategori kurang mampu atau terdampak secara ekonomi.
a. Pembebasan Denda dan Pokok Tunggakan PKB
Wajib pajak kendaraan roda dua yang termasuk dalam data Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) akan mendapat pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
b. Kendaraan Roda Tiga Nilai PKB Maksimal Rp 500.000
Kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500.000 juga mendapat fasilitas pembebasan tunggakan, serta denda pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
c. Pengemudi Ojek Online
Para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor pribadi juga berhak mendapatkan pembebasan pokok dan denda tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Target dan Prediksi Penerimaan dari Pemutihan Pajak
Gubernur Khofifah menargetkan program ini akan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Jawa Timur. Berikut adalah proyeksi capaian dari masing-masing kategori pemutihan.
Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
- Jumlah objek: 691.913 kendaraan
- Nilai penerimaan yang diperkirakan: Rp 194,67 miliar
Pembebasan Pajak Progresif
- Jumlah objek: 1.619 kendaraan
- Nilai pembebasan: Rp 1,19 miliar
- Prediksi penerimaan: Rp 2,88 miliar
Pembebasan Tunggakan PKB untuk Wajib Pajak P3KE
- Jumlah objek: 152.523 kendaraan roda dua
- Nilai pembebasan: Rp 8,91 miliar
- Prediksi penerimaan: Rp 29,53 miliar
Pembebasan Tunggakan PKB untuk Pengemudi Ojek Online
- Jumlah objek: 16.334 kendaraan
- Nilai pembebasan: Rp 2,21 miliar
- Prediksi penerimaan: Rp 3,29 miliar
Pembebasan Tunggakan PKB Kendaraan Roda Tiga
- Jumlah objek: 16.004 kendaraan
- Nilai pembebasan: Rp 1,36 miliar
- Prediksi penerimaan: Rp 655 juta
Program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda atau biaya tambahan lainnya. Dengan durasi yang cukup panjang, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode berakhir.
(ihc/irb)