Ini Detail Pemutihan Pajak Kendaraan yang Diumumkan Gubernur Jatim

Ini Detail Pemutihan Pajak Kendaraan yang Diumumkan Gubernur Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 14 Jul 2025 10:50 WIB
Detail pemutihan pajak kendaraan di Jatim
Detail pemutihan pajak kendaraan di Jatim. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7/2025).

Untuk itu, Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah mengatakan kebijakan ini diambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli-31 Agustus 2025. Program ini memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu, yang masuk dalam data Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500.000. Selain itu, pemutihan ini turut menyasar para pengemudi ojek online. Mereka juga berhak memanfaatkan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 , jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" terang Khofifah.

Khofifah optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 691.913 objek, dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 194.669.313.368.

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 1.619 objek, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491, dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2.888.471.543.

Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki wajib pajak dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 152.523 objek, dengan nilai pembebasan Rp 8.910.649.388, yang diprediksi akan diperoleh penerimaan Rp 29.534.527.222.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2.216.072.170, dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 3.291.729.000.

Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.365.302.715, dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 655.371.045.

"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13.682.231.763, dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177," ungkap Khofifah.

Selain itu juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.

"Ini berlaku 1 Juli-31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Khofifah.

Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.

"Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.

Informasi lebih lanjut bisa diakses masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya.




(auh/irb)


Hide Ads