Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini mencakup berbagai keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Dengan pemutihan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda keterlambatan. Program ini juga menjadi momen tepat untuk melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan menjadi sah secara hukum.
Komponen Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025
Tidak hanya menghapus denda keterlambatan, pemutihan kali ini juga mencakup sejumlah komponen yang meringankan beban administrasi wajib pajak. Mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya, berikut komponen yang biasanya digratiskan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, pemilik kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya BBN II saat balik nama.
2. Bebas Sanksi Administratif
Denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun BBNKB akan dihapuskan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokoknya saja.
3. Penghapusan Pajak Progresif
Pajak progresif yang biasanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya juga dihapus selama masa pemutihan berlangsung.
4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lewat
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan dendanya.
Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak serta memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan. Pastikan untuk memanfaatkan momentum ini dengan mengecek jadwal resmi dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan di Samsat terdekat.
Jadwal Terbaru Pajak Jatim 2025
Pemprov Jawa Timur berencana menggelar dua kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli ini dan digelar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memastikan bahwa pemutihan pajak kendaraan 2025 akan dimulai pada bulan Juli. Menurutnya, program ini memang sudah menjadi tradisi rutin setiap tahun.
"Yang jelas kalau pemutihan (pajak kendaraan bermotor) di Jawa Timur kan dari dulu. Setiap ada Hari Kemerdekaan di bulan Agustus," kata Adhy di Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Adhy menambahkan, pemutihan tahap pertama rencananya akan digelar pada akhir Juli 2025. Namun, tidak menutup kemungkinan jadwalnya akan dimajukan agar masyarakat bisa segera memanfaatkannya.
"Ya rencana bulan Juli, ya ini kami majukan rencananya (dari biasanya di akhir bulan)," tambahnya.
Sementara itu, untuk tahap kedua, program pemutihan akan digelar pada bulan Oktober 2025. Jadwal ini bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-80 Provinsi Jawa Timur.
"Dan, juga nanti ketika hari ulang tahun pemprov di bulan Oktober, itu sudah pasti," tandasnya.
Pemutihan Pajak Jatim Tahap 1
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama akan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2025. Pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sehingga diharapkan bisa menjadi kado istimewa dari pemerintah daerah untuk warganya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga memastikan program pemutihan pajak menjadi agenda rutin Pemprov Jatim setiap tahun. Dan, program ini akan digelar dua kali dalam setahun.
"Ada pemutihan pajak administrasi. Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama," jelasnya beberapa waktu lalu.
Jadwal Pemutihan Pajak Jatim Tahap 1
- Juli
- Agustus
- September
Pemutihan Pajak Jatim Tahap 2
Sementara itu, tahap kedua akan menyusul pada akhir tahun mulai Oktober hingga Desember. Khofifah menjelaskan, tahap kedua akan diselenggarakan saat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
"Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," tandasnya.
Jadwal Pemutihan Pajak Jatim Tahap 2
- Oktober
- November
- Desember
Bagi warga Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk segera mengurus pembayaran tanpa denda tambahan. Selain membantu meringankan beban keuangan, membayar pajak secara tertib juga akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
Informasi teknis seperti syarat, lokasi pembayaran, dan mekanisme pemutihan biasanya diumumkan lebih lanjut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim melalui kanal resmi dan kantor Samsat terdekat. Jadi, pastikan selalu update informasi dari situs resmi.
(hil/irb)