Cara Cek PIP Maret 2025 di pip.kemdikbud.go.id, Ini Langkahnya

Cara Cek PIP Maret 2025 di pip.kemdikbud.go.id, Ini Langkahnya

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 14 Mar 2025 12:30 WIB
Apa itu dana bantuan PIP? Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah.
ILUSTRASI BANSOS PIP. Cara Cek PIP Maret 2025 di pip.kemdikbud.go.id, Ini Langkahnya. Foto: Ari Saputra/detikcom
Surabaya -

Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin pertama pada Maret 2025. Bagi siswa yang ingin mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa langsung mengakses laman pip.dikdasmen.go.id.

Namun, perlu diketahui bahwa penerima bansos PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan memiliki status Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Simak langkah-langkah cek penerima PIP berikut ini.

Apa Itu Bansos PIP?

Dilansir Puslapdik Kemendikbudristek, PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Bantuan PIP digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya). Juga untuk membiayai transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan biaya magang/penempatan kerja.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Penerima Bansos PIP Maret 2025

Jika ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan PIP atau bukan, segera cek statusnya sekarang. Simak langkah-langkah cek penerima bansos PIPMaret 2025 selengkapnya di bawah ini.

  • Buka situs resmi PIP di laman https://pip.dikdasmen.go.id/ melalui browser HP atau desktop.
  • Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat.
  • Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana.
  • Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama kamu tercantum.
  • Hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.

Penerima Bansos PIP

Bantuan ini diberikan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

  • Peserta didik pemegang KIP.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
    • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
    • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Nominal PIP 2025

Besaran bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berapa nominal yang akan diterima siswa tahun ini? Berikut rinciannya dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud.

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1-5 : Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 6 : Rp 225.000 per tahun

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7-8 : Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 9: Rp 375.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10-11: Rp 1.800.000 per tahun
  • Kelas 12 : Rp 900.000 per tahun

Jadwal Pencairan PIP Maret 2025

Pencairan PIP Maret 2025 masuk dalam termin pertama. Pengalokasian dana PIP tahap pertama dijadwalkan dilakukan antara bulan Februari hingga April. Meski begitu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antar penerima, karena dilakukan beberapa tahap sesuai tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin dalam satu tahun. Berikut jadwal lengkap dan ketentuan pencairan PIP selama setahun.

Termin 1

  • Jadwal Pencairan: Februari-April
  • Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Termin 2

  • Jadwal Pencairan: Mei-September
  • Sasaran:
    • Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
    • Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi

Termin 3

  • Jadwal Pencairan: Oktober-Desember
  • Sasaran: Mencakup penerima dari termin 1 dan termin 2

Pencairan dana PIP ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Pastikan penerima manfaat memahami tahapan pencairan agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan.

Bantuan PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads