Pengumuman bagi warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menyiapkan bonus Rp 200 ribu bagi pelapor pembuang sampah sembarangan. Kini, sudah ada 10 orang yang berhasil mendapatkan bonus tersebut selama 4 bulan terakhir.
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto mengatakan, tujuan memberi bonus ini untuk membuat warga aktif menjaga lingkungan, khususnya sungai.
Agar bisa mendapatkan bonus Rp 200 ribu, warga cukup mengirimkan video rekaman aksi pembuangan sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Nantinya, video tersebut akan diteruskan ke tim yustisi DLH yang memiliki grup khusus, lalu dilakukan tracking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," kata Dedik kepada wartawan di Jalan Dimerto, Sabtu (12/7/2025).
Akan tetapi, tidak semua laporan mendapatkan bonus. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Rekaman video harus jelas dan memungkinkan untuk mengidentifikasi pembuang sampah. Jika pembuang sampah menggunakan kendaraan, maka plat nomor kendaraan harus terlihat.
Setelah pelaku tertangkap, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan dengan mencari pembuang sampah berdasarkan bukti video.
"Ini yang penting, bonus Rp 200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp 300 ribu atau lebih. Kenapa begitu? untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor," jelasnya
Aturan itu ditetapkan untuk mencegah skenario pura-pura buang sampah sembarangan.
"Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp 75 ribu, bonusnya Rp 200 ribu, ya tidak bisa," tegasnya.
Dedik menekankan, program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Denda yang dikenakan mulai Rp 75 ribu hingga Rp 50 juta tergantung seberapa besar pelanggaran itu dilakukan.
Dia juga mengakui beberapa titik sungai masih menjadi perhatian pada tingkat kebersihannya. Salah satunya Sungai Arimbi atau sungai sekunder dari pemukiman penduduk dan mengalir ke Pegirian, seringkali menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi DLH termasuk warga yang masih membuang sampah sembarangan di malam hari. Tim yustisi bahkan harus 'nyanggong' (menunggu) di malam hari untuk menangkap pelanggar.
"Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus karena itu adalah bagian dari tugas mereka," ujarnya.
Selain bonus Rp 200 ribu, upaya pencegahan lain yang dilakukan DLH adalah pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi yang sudah dibersihkan. Namun, Dedik menyayangkan, papan imbauan tersebut terkadang dicabut dan hilang.
"Harapannya tentu dengan adanya bonus ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Saling mengingatkanlah agar menjaga kebersihan," pungkasnya.
(auh/abq)