Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo menjatuhkan sanksi sosial kepada empat orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan di kawasan Bypass Juanda, Desa Sedati Gede. Terhadap keempat orang yang tertangkap basah itu, DLHK langsung meminta mereka melakukan sesuatu.
"Keempatnya langsung kami bawa ke balai desa untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu mereka dikenai sanksi sosial berupa menyapu dan membersihkan sampah yang mereka buang," ujar Hajid, Kepala UPTD TPA Griyo Mulyo Jabon kepada detikJatim, Selasa (20/5/2025).
Hajid menjelaskan, aksi buang sampah tidak pada tempatnya itu ketahuan saat sejumlah petugas DLHK Sidoarjo melaksanakan Operasi Penertiban Sampah Liar yang digelar 17-19 Mei 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipastikan bahwa keempat pelaku berasal dari luar wilayah Sedati Gede. Satu orang diketahui merupakan warga Desa Brebek, Kecamatan Waru, 1 lainnya dari Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, sedangkan 2 sisanya adalah pemilik usaha di sekitar Sedati Gede.
DLHK Sidoarjo sebelumnya telah menggelar kerja bakti bersama Kecamatan Sedati dan Pemdes Sedati Gede untuk membersihkan lokasi sekitar yang biasa menjadi sasaran pembuangan sampah liar.
"Setelah itu dipasang banner larangan disertai ancaman denda maksimal Rp50 juta sesuai Pasal 25 dan 63 Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," jelas Hajid.
"Sayangnya, meski sudah dipasang banner masih saja ada warga yang nekat buang sampah. Ini sudah keterlaluan. Karena itu kami ambil langkah tegas dengan sanksi sosial agar ada efek jera," imbuh Hajid.
Hajid menambahkan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa pembinaan. Namun jika pelanggaran terus berulang tidak menutup kemungkinan sanksi denda sesuai Perda akan diberlakukan.
"Kami imbau masyarakat untuk patuh dan peduli terhadap kebersihan lingkungan. Jangan sampai tindakan kecil seperti ini berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat," pungkasnya.
(dpe/hil)