Belasan ribu botol miras dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/7/2025). Sebagian di antaranya tak bercukai atau tak resmi.
Dari pantauan detikJatim di lokasi, pemusnahan dilakukan oleh sejumlah jajaran terkait. Mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Pengadilan Negeri.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras), pita cukai, serta barang elektronik seperti laptop dan handphone. Barang bukti miras yang dimusnahkan 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, ada 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk barang bukti miras, dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan kandungannya dibuang. Sementara cukai pita palsu dibakar dan laptop hingga ponsel dipukul hancur saat konferensi pers di Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Kuntadi mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai dan juga minuman keras hingga beberapa barang bukti lain berupa laptop hingga ponsel telah dimusnahkan. Menurutnya, seluruh barang bukti yang diperoleh itu merupakan rangkaian dari tindakan penegakan hukum hasil kolaborasi aparat penegak hukum antara Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, hingga PN Surabaya.
"Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi dan hari ini telah kami selesaikan eksekusinya," kata Kuntadi usai pemusnahan barang bukti minuman keras, Kamis (3/7/2025).
Kuntadi menegaskan, seluruh botol miras yang bercukai maupun tidak mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, disebut merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
"Nilainya untuk minuman keras senilai Rp 29 miliar sekian untuk kerugian negaranya sekitar Rp 11 miliar," imbuhnya.
Ia berharap kerjasama yang baik tersebut harus didorong terus oleh semua pihak. Ia memastikan Kejaksaan mendorong penuh semua penindakan hukum dan cukai di Jatim.
"Kami juga berharap stakeholder yang ada mendukung penuh sehingga kejahatan kita juga penyelundupan yang berpotensi merugikan keuangan negara bisa kita berantas sampai tuntas," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kakanwil Bea Cukai Jatim Untung Basuki. Menurutnya, hal itu bermula saat pihaknya menemukan barang kena cukai mengandung alkohol. Pun dengan pengangkutannya yang diharuskan menggunakan dokumen cukai.
"Nah kita menemukan pertama adalah minuman mengandung etil alkohol mengandung cukai asli, lalu ada juga yang tidak menggunakan pita, kami juga menemukan cukai pita palsu," tuturnya.
Secara ketentuan, lanjut Basuki, pembawaan barang kena cukai harus menggunakan dokumen resmi. Namun, untuk sejumlah barang yang diamankan dan dimusnahkan, tidak ada dokumen.
"Selain tadi ada juga pita palsu serta ada yang tidak pakai pita atau polos. Untuk tersangka (perkara cukai) sudah inkracht dari pengadilan negeri dan eksekusinya itu kumulatif ya. Selain pidana penjara juga ada pidana denda yang nanti tentu ada upaya dari kita untuk memastikan bahwa penerimaan dari itu juga masuk ke negara," sambungnya.
Ia memastikan, masih memburu seorang DPO berinisial MS. Ia disebut menjadi salah satu target yang tengah diincar usai diduga terlibat dalam kasus miras tanpa cukai tersebut.
"Ini kami sudah diskusi dengan Kejati Jatim dan sudah koordinasi dengan koordinasi semoga DPO, ini kami bisa melakukan upaya yang lebih. Tapi yang pasti, ini (pengungkapan) relatif kita mendapatkan di 3 tempat yang jumlahnya cukup besar meskipun memang kalau impor kalau sedikit-sedikit kemudian dikumpulkan menjadi banyak dan nilainya cukup besar cukup variatif ada yang cukai asli lalu yang palsu kemudian ada yang polos," paparnya.
Basuki meminta kepada masyarakat bahwa minuman metil alkohol ini harus diawasi. Ia lantas meminta peran serta dari masyarakat untuk lebih jeli dan bisa membedakan secara fisik cukai di miras yang ada.
"Kita ada alat dan kami minta ke Peruri bahwa ini adalah cukai pita palsu atau tidak, karena mereka (cukai) semakin mirip," tutupnya.
(auh/abq)