Bea Cukai dan Kejaksaan tengah memburu seorang buron miras ilegal yang telah masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MS. MS yang dimaksud adalah Mia Santoso.
Mia diduga terlibat dalam impor miras ilegal. Dia diketahui sedang berada di Jepang untuk melarikan diri. Namun, hal itu dibantah Mia Santoso melalui penasihat hukumnya, Rika Sopianti.
Rika menegaskan, dalam kasus hukum yang menjerat kliennya yang disebut tengah masuk dalam DPO miras ilegal dan melarikan diri ke Jepang tidak lah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan klien saya, Mia Santoso di Jepang bukan untuk melarikan diri tetapi karena harus mendalami pengobatan kanker. Itu (berada di Jepang) sebelum timbul masalah hukum ini," kata Rika, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan, kliennya sempat berobat di beberapa rumah sakit di Indonesia. Namun, tak kunjung membaik. Kemudian, Mia direkomendasikan ke Jepang karena obat-obat yang dibutuhkan berada di sana.
Sementara, Dominikus Dian Djatmiko (47) warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya yang disebut-sebut sebagai pegawai PT Prima Global Baverindo (PGB) bukanlah pegawai perusahaannya sedari 2019.
"Dominikus bukan pegawai PT PGB, sejak tahun 2019 sampai 2020," imbuhnya.
Rika menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak bukanlah milik kliennya. Bahkan, ia mengaku tak tahu menahu perihal kepemilikan puluhan ribu botol miras itu.
"Barang bukti yang dilakukan (pemusnahan oleh Kejari Tanjung Perak) bukan milik PT PGB atau milik klien saya (Mia Santoso), kami tidak tahu itu milik siapa," ujarnya.
Meski begitu, Rika menuturkan Mia telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik. Diantaranya surat keterangan dari Rumah Sakit Jepang yang merawat Mia serta surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia.
Bahkan, Mia menegaskan kepada Rika bahwa dirinya siap apabila menjadi Justice Collaborator untuk membongkar kasus itu. Ia mengungkapkan dirinya mengetahui asal muasal barang, pemilik, dan hulu hingga hilir minuman keras yang dipersoal tersebut.
"Siap jadi justice colaborasi sesuai dengan Perpres tentang justice colaborasi. Tahu pemilik asli ada 2 orang. Kami juga memohon kepada seluruh media apabila ada yang mengupload berita tanpa ada klarifikasi dengan legal pengacara kita setelah hari ini, akan menjadi laporan pencemaran nama baik. Klien saya (Mi Santoso) siap jadi justice kolaborasi untk mengungkap pemilik barang," tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur PT Prima Global Baverindo (PGB) Mustika Aji Jaya Binangun. Ia bersaksi bahwa Dominikus sudah bukan pegawai PT PGB.
"PT PGB Legalitasnya ada semua, perusahaan memiliki izin dan legalitas yang lengkap seperti PKP kita berizin semua, terdaftar semua," paparnya.
Ia mengaku akan melakukan langkah hukum selanjutnya untuk membuktikan bahwa Mia dan PT PGB bukanlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
(dpe/hil)