Penyelundupan miras ilegal di jalan Tol Surabaya-Mojokerto berhasil digagalkan. Penyelundupan itu terbongkar berawal petugas mengecek kelengkapan surat truk.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan temuan ribuan botol miras itu berlangsung pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tepatnya di KM. 737/B ruas Tol Surabaya-Mojokerto.
"Anggota Sat PjR Polda Jatim mengamankan 1 unit kendaraan truck diduga bermuatan minum miras, TKP di KM. 737/B ruas Tol Surabaya-Mojokerto pada Rabu (9/4/2025) siang," kata Hendrix saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Kanit PJR III Ditlantas Polda Jatim AKP Sudirman. Menurutnya, hal itu bermula saat para personelnya mendapati ada truk yang melintas dengan kondisi STNK mati.
"Semula unit 311 Jatim 3 melaksanakan patroli di ruas tol Sumo. Sesampainya KM 737/B ruas Tol Surabaya-Mojokerto, anggota memberhentikan kendaraan Truck nopol W 8220 NE diduga STNK mati dan ditindak tilang," ujarnya.
Lantaran STNK mati, petugas pun memberikan tindakan tilang. Tak henti sampai di situ, petugas lalu melakukan pemeriksaan muatan truk.
Saat mengkroscek, ditemukan ada sejumlah botol miras yang sudah dikemas dalam kardus. Tercatat, ada puluhan kardus yang diangkut.
"Ditemukan beberapa dus minum keras, jumlah box kecil 23 Dus isi 24 botol, box besar 10 Dus isi 52 Botol," imbuhnya.
Ia menyebutkan ada ribuan botol miras yang diamankan. Lalu, pengemudi hingga kendaraan beserta muatannya diamankan.
"Total 1.072 botol, selanjutnya unit 311 mengamankan kendaraan truck tersebut ke Mako Jatim 3 Warugunung," tuturnya.
(abq/iwd)